Sidang pra peradilan terhadap Polres Natuna yang diajukan LBH Pers Jakarta terus berlanjut. Sidang pra peradilan tersebut telah memasuki hari keempat, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, kuasa hukum Polres Natuna mengajukan rekaman pembicaraan antara Dewi Mayang Sari yang kini menjadi tersangka kasus penipuan dan berstatus tahanan Kejari Natuna dikarenakan kasus penipuan yang disangkakan kepadanya dinyatakan lengkap.
Kuasa hukum Polres Natuna memperdengarkan rekaman pembicaraan yang berdurasi lebih dari tiga menit menjelang akhir persidangan kemarin. Dalam rekaman tersebut berisi pembicaraan antara Dewi dengan Kasat Reskrim Natuna, AKP Rudi S Idris pada Selasa (12/8) lalu yang menyatakan dirinya berasal dari Jakarta dan meminta di fasilitasi untuk menyelidiki kasus.
Sempat dalam persidangan, Antono Rustono SH,MH menolak satu dari dua saksi yang dihadrikan Polisi, Saksi yang ditolak tersebut adalah Kasat Reskrim Polres Natuna, AKP Rudi S Idris yang sempat maju dan duduk di kursi depan persidangan.
"Saksinya kamu satu, wo ia nggak boleh, karena kamu itu pihak termohon,'' ujar Antono Rustono pada Rudi S Idris.
Seketika itu, Rudi langsung kembali ke kursi sebelah, tempat kuasa termohon duduk. Sedangkan saksi ke dua yang dihadirkan polisi adalah saksi Dede Alfianto bawahan kasat reskrim yang diminta membuat surat Penangkapan dan Penahaanan.
Dalam keterangnya, Saksi Dede menuturkan, secara persis proses penangkapan ke 4 wartawan rekan Dewi Cs tidak diketahuinya, karena dirinya pada waktu itu berada di kantor, sementara yang menjemput pertama langsung kebandara dan membawa makanke 4 orang wartawan itu adalah kasat reskrim dengan satu orang anggota.
''Saya tahu bahawa yang datang adalah KPK dari kasat reskrim, dan saat itu saya disuruh menyiapkan sebuah ruangan,'' ungkapnya.
Setelah disiapakan satu ruangan pertemuaan, Dede juga mengaku secara persis didinya tidak tahu apa yang dibicarakan didalam, tetapi setelah tak lama berselang, Daeng Rusnadi keluar dari Ruangan dan marah-marah, sambil mengatakan, ''Mereka ini KPK bodong, tangkap mereka '' seketika itu Dede disurih kasat reskrim membuat surat penangkapan, tetapai karena saat itu lampu mati, baru korban mengetik dan menyiapkan surat penahaanpada keesikan harinya.
Sebelumnya, dua saksi dari pihak LBH Pers Jakarat sebagi kuasa hukum Dewi Cs, juga menghadirkan dua saksi, diantaranya D Simanungkalit dan Agung, secara Gamblang D Simanungkalai menuturkan kronologis kejadiaan.''Saat baru tiba dari pesawat, juga saya mengatakan bahwa saya adalah wartawan dan merangkap sebagai pemimpin redaksi, saat tiba di Restoran juga, kembali saya katakan bahwa saya adalah wartawan,'' ujar D Simanungkalit.
Sebelumnya, dirinya ikut ke Natuna adalah untuk keperluan medianya, namun karena ditelepon Dewi dari Jakarta, meminta tolong sama-sama ke Natuna akhirnya mereka berangkat bareng sampai ditangkap dan di tahan.
Menurut saksi Agung, salah seorang wartawan, sebelum dilakukan penangkapan, mereka sempat dipulangkan ke Hotel, dan kemudiaan dipanggil lagi, lalu ditahan.
''Setelah dipanggil ke Polres kembali, kami ditahaan, ibu Dewi sempat minta tolong untuk menelpon pengacaranya, dan saat masih diluar ruangan, '' ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Polisi juga menambah Barang Bukti, berupa rekaman percakapan antara Dewi mayang sari dengan kasat Reskrim polres Natuna Rudi S Idris. Kendati Hal ini ditolak Kuasa hukum Dewi CS, dengan alasan karena sudah masukdalam pemeriksaan pokok perkara, namun hakim Tunggal Antono Rustono meluluskan Bukti tersebut dilampirkan, bahakan di putar dalam persidangan.
Usai memutar rekaman BB, Hakim Antono Rustono SH,MH menutup sidang dan menyebutkan akan melanjutkanya kembali pada Senin,(20/10) mendatng dengan Agenda,membacakan kesimpulan baru Putusan.
No comments:
Post a Comment
Terimakasih Telah Berkunjung dan Silahkan berkomentar sesuai dengan artikel. No spammy please..... Salam cantik, sehat dan bahagia selalu