Menu

Oct 8, 2008

KNPI Kepri Minta Cabut PP63

DPD KNPI Provinsi Kepulauan Riau yang merupakan wadah organisasi kepemudaan di wilayah Kepulauan Riau yang memiliki komitmen senantiasa berperan bersama-sama Pemerintah Provinsi Kepri dalam upaya menggerakkan roda pembangunan yang sepenuhnya bagi kepentingan masyarakat luas, khususnya di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

Komitmen dalam bidang pembangunan ekonomi telah ditunjukkan ketika proses lahirnya Undang Undang No 44 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas mengalami kendala pengesahannya, DPD KNPI Provinsi Kepri melayangkan surat desakan kepada Presiden RI dan Komisi VI DPR RI yang pada akhirnya Undang Undang FTZ tersebut disahkan.

''Saat Gubernur Provinsi Kepulaua Riau mengajukan nama-nama untuk pengurusan Dewan Kawasan sekalu lembaga pelaksana FTZ yang juga mengalami keterambatan disahkan oleh Presiden, DPD KNPI Provinsi Kepri kembali mengambil peran melalui desakan berupa rencana aksi demo di depan Istana Negara. Sebuah upaya yang menghasilkan ditandatanganinya Dewan Kawasan,'' ungkap Berto Izaak Doko, Ketua DPD KNPI Kepri, kemarin.

Kini tersisa permasalahan bagi pelaksanaan FTZ berupa belum dicabutnya PP No 63 Tahun 2003 tentang Pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Pertambahan Nilai untuk Barang Mewah.

Menurut Berto , bila perlu melakukan kembali gerakan melalui mekanisme pengajuan surat permohonan pencabutan PP No. 63 Tahun 2003, mengingat hal tersebut dirasa tidak relevan lagi dengan berlakunya UU No 44 Tahun 2007.

''Sangat dirasakan kontradiktif mengingat UU No 44 Tahun 2007 yang nyata-nyata mengatur tentang Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas secara keseluruhan membebaskan dari bentuk pungutan pajak dan secara otomatis semestinya dengan lahirnya UU No 44 Tahun 2007 menjadikan PP No 63 Tahun 2003 batal demi hukum,'' ungkapnya.

DPD KNPI Provinsi Kepri melihat dan merasakan bahwa dengan belum dicabutnya PP No 63 Tahun 2003 berakibat pada ketidakmampuan Batam memiliki daya saing dalam menarik Investasi dari pihak asing maupun lokal yang pada gilirannya penyelesaian angkatan pengangguran mengancam kondisi keamanan Batam dan sekitarnya menjadi tidak kondusif.

Selain itu, Batam yang awalnya menjadi daerah percontohan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas bagi Negara lain, yang terjadi saat ini justru sebaliknya. Berto berharap, dengan dicabutnya PP 63 tahun 2003 akan lebih memacu lagi tingkat pertumbuhan ekonomi.
Kepri yang selama ini dianggap sudah sangat tinggi diatas 8,5 persen sebagaimana yang disampaikan oleh Bapak Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono dalam pidatonya tentang Kebijakan Pembangunan Daerah di depan Sidang Paripurna DPD RI, Tanggal 22 Agustus 2008, di Jakarta.

''Kami akan berupaya untuk mendesak pencabutan PP 63. Kami telah megirimkan surat ke Presiden, Medagri, Menteri Keuangan dan Dirjen Bea dan Cukai mengenai persoalan ini. Saat ini kami sedang menunggu balasan dari beliau,'' tandasnya. (

No comments:

Post a Comment

Terimakasih Telah Berkunjung dan Silahkan berkomentar sesuai dengan artikel. No spammy please..... Salam cantik, sehat dan bahagia selalu