Andi : Untuk Mengetahui Keapsahan Caleg Rudi Chua
Partai Patriot menggugat Rudi Chua dan KPU Provinsi Kepri karena mengakomodir Rudi Chua sebagai Caleg (Calon Legislatif) Partai Indonesia Baru (PIB). Sidang gugatan perdata akan berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungpinang empat hari mendatang.
Menurut Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Patriot Provinsi Kepri, Andi Anhar Chalid inti gugatan perdata yang dilakukan Partai Patriot terhadap Rudi Chua mengenai keapsahan pencalonan Rudi Chua sebagai Partai PIB yang diakomdir KPU Kepri.
''Kalau Rudi Chua yang saat ini mencalonkan diri dari partai lain, seharusnya mengundurkan diri dari DPRD Kepri sebagai caleg dari Partai Patriot dengan membuat surat pengunduran diri ke Partai Patriot,'' ujarnya, saat menghadiri Sidang Paripurna, Jumat lalu.
Beberapa waktu lalu, Rudi Chua pernah menyatakan telah mengajukan surat pengunduran diri ke DPC Partai Patriot. Andi Anhar menegaskan bahwa pihaknya, Partai Patriot belum pernah menerima surat pengunduran diri Rudi Chua hingga pencalonanya dari partai lain, lanjut Anhar, yang bersangkutan tidak pernah membuat surat pengunduran diri.
"Justru ini yang membuat kita bingung, ke KPU ada surat pengunduran dirinya dari Partai Patriot. Tetapi, ke pengurus partai tidak ada. Kalau hanya gomong sih, bisa aja," ungkapnya di lobi DPRD Kepri.
Gugatan perdata yang dilakukanya selaku ketua DPD Partai Patriot Kepri, Andi menegaskan, merupakan instruksi dari DPP Partai Patriot yang dijalankannya.
''Kalai saya tidak menjalankan intruksi tersebut juga merupakan kesalahaan fatal yang akan saya terima. Inti gugatan yang kami ajukan itu untuk menentukan salah atau tidak salah, legal atau tidaknya pencalonan Rudi Chua sebagai caleg dari PIB. Sedangkan mengenai jumlah dana gugatan merupakan konsekuensi dari hukum saja,'' tukasnya.
No comments:
Post a Comment
Terimakasih Telah Berkunjung dan Silahkan berkomentar sesuai dengan artikel. No spammy please..... Salam cantik, sehat dan bahagia selalu