Lanjutan Sidang Praperadilan KPK
Sidang hari kedua praperadilan antara wartawan KPK dengan Polres Natuna berlangsung di ruang sidang, kemarin. Kuasa hukum termohon Polri C/q Polres Natuna, Kasubid Binkum Polda AKP Endang S SH.MH, AKP Rijal Nika SH, Aipda Juhendri J SH,M.Hum dan Kasat Reskrim Natuna, AKP Rudi S Idris dalam jawabanya atas tanggapan pemohon wartawan KPK Dewi Cs dalam gugatan praperadilan wartawan KPK Melawan Polres Natuna mengungkapkan, penangkapan, penyidikan dan penahanan, penyitaan wartawan KPK Dewi Mayang Sari telah sesuai dengan prosedural hukum yang berlaku.
Proseudaral hukum dalam penangkapan, penyidikan penggledahaan dan penahaanan Dewi Cs, yang dimaksud kuasa tergugat sesuai dengan pasal I ayat 10 KUHAP. Selain itu, pihak termohon juga menolak secara
tegas semua alasan gugatan praperadilan yang ungkapkan di persidangan
''Proses hukum yang dilakukan Polres Natuna sudah sesuai dengan ketentuan hukum pasal 111 KUHAP terhadap penahaan yang dilakukan terhadap terdakwa,'' katanya.
Selain pasal 111 KUHAP, mengenai masalah penahanan Dewi Mayang Sari, kuasa hukum Polri juga menuturkan, proses penahaanan wartawan KPK juga sudah sesuai dengan KUHAP pasal 21 ayat (4), yang mana ancaman hukumanya diatas 5 tahun, sebagai mana pasal yang dikenakan atas tindakan terdakwa pasal 378 KUHP, disamping alasan termohon menahaan Tersangka Dewi cs khawatir akan melarikan diri.
Polisi selaku pihak termohon menambahkan, praperadilan yang diajukan pemohon tidak beralasan hukum, serta tidak berdasarkan Hukum. ''Oleh sebab itu harus ditolak karena tidak dapat diterima,'' katanya.
No comments:
Post a Comment
Terimakasih Telah Berkunjung dan Silahkan berkomentar sesuai dengan artikel. No spammy please..... Salam cantik, sehat dan bahagia selalu