Jajaran Satuan Polisi Perariran (Satpolair) Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan tiga pelaku yang diduga merupakan pelaku ilegal logging. Ketiga tersangka yang bernama Jamil (55) Kepten Kapal, Said (65) dan Rido (26) diamankan karena membawa hasil hutan tanpa dilengakapi dengan Izin dan surat pengakutan sebanyak dela[an Ton kayu campuran dan kayu Kapur dari Lingga ke perarian Tanjungpinang, Rabu (15/10).
Kasatpol Air Polresta Tanjungpinang, AKP Heriyanto mengungkapkan penangakapan ketiga pelaku itu berawal dari kecurigaan satuan polisi Air yang sedang patroli melihat Kapal tradisional jenis Pompong milik pelaku yang melintas di perairan Madong.
''Kami langsung mendekati kapal dan setelah kami periksa kapal tersebut ternyata bermuatan kayu campuran dan kapur. Kami pun menanyakan mengenai surat izin Pengangkutan Hasil Hutan yang syah ternyata Kepten Kapal tidak dapat menunjukan,'' urainya, kepada wartawan.
Heriyanto menjelaskan, ketiga pelaku dugaan pengangkutan kayu Illegal Logging ini sendiri, mengaku mengangkut 8 Ton Kayu tersebut dari Kecamatan Lingga Utara Pancur dan akan membawanya ke Kilometer 17 Tanjungpinan\g.
Kasus dugaan Kayu Ilelgal Logging ini juga masih terus dikembangkan Satpol Air dan pemilik Kayu inisial L dinyatakan DPO dan masih terus diburu Polisi.
Sementara itu, Jainal, Kepten Kapal mengungkapkan, dirinya merupakan buruh yang ditugasi L mengangkut kayu dari Pancur ke Tanjungpinang dengan diberi bayaran Rp400 ribu per tonnya. Sementara kapal yang dikendarainya merupakan milik L ynag saat ini ditetapkan sebagai DPO.
Hal yang sama juga dikatakan Said, tiga warga Tanjung desa Pancur ini mengaku berprofesi sebagai Nelayan, baru kali ini melakukan pengangkutan kayu, yang di suruh oleh L setelah sebelumnya dimuat di Pancur.
''Kayu-kayu ini diambil dari desa Daeg Lingga, dan dikumpul dan dimuat di Pancur. Rencananya akan dibawa ke Kilometer 17 Madong,'; ujar Said tertunduk.
Hingga saat ini, Satpol Air masih melakukan Proses penyidikan terhadap pelaku kasus dugaan ilegal logging. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 50 junto pasal 78 UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman 5 tahun Penjara. Sementara itu, barang yang berupa 8 ton kayu campuran dan Kapur ditangkap dan dibawa ke Mapolari Pelantar I Tanjungpinang sebagai Barang-Bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.
No comments:
Post a Comment
Terimakasih Telah Berkunjung dan Silahkan berkomentar sesuai dengan artikel. No spammy please..... Salam cantik, sehat dan bahagia selalu