Hari Pertama Kerja
Wakil Gubernur Kepri, Muhammad Sani melakukan inspeksi mendadak (sidak) kelima SKPD Pemerintahan Kepri Senin (6/10). Sidak dilakukan Wagub bersama Kepala BKD Kepri, Zulkifli usai melakukan Apel Akbar pagi dan sekaligus dijadikan ajang silahturahmi bersama.
Sidak yang dipimpin langsung Wagub, dimulai sekitar pukul 10.20 WIB dan SKPD pertama kali yang dikunjungi yakni Dinas Perdagangan dan Perindustrian. Di sana, Sani langsung mengabsen satu per satu Pegawai yang ada di Disperindag. Setelah mengecek nama-nama pegawai baik PNS (Pegawai Negeri Sipil) maupun PTT (Pegawai Tidak Tetap), sidak pun dilanjutkan ke Perpustakan Umum Provinsi, Badan Penanaman Modal serta Investasi Daerah serta Dinas Pendidikan dan Dinas tenaga kerja.
Saat melakukan sidak,ditemukan beberapa pegawai negeri sipil yang tidak ada ditempat meskipun paginya sudah mengisi absen.
Selain mengabsen, Sani juga memberikan beberapa arahan kepada seluruh pegawai yang ada diinstasi tersebut. Wagub meminta kepada seluruh PNS untuk bekerja professional, disiplin dan tanpa pamrih. ''Sebagai PNS kita bekerja berdasarkan ketentuan dan etika. Hindari KKN, jaga loyalitas kepada pemimpin dan bisa menjaga rahasia kantor. Jangan sampai rahasia kantor beredar di luar,'' urainya.
Pada kesempatan itu, Sani juga meminta pada seluruh PNS yang ada untuk aktif bekerja melayani masyarakat. Karena tugas seorang PNS adalah untuk melayani masyarakat. ''Kita ini pelayan. Jadi bekerjalah semaksimal dalam melayani masyarakat,'' ungkapnya di depan pegawai yang berada mengelilingi meja.
Usai melakukan Sidak, Wagub mengaku gembira dengan tingkat kedisiplinan dan kepatuhan PNS Kepri. Menurutnya, tingkat kehadiran PNS usai lebaran kali ini mendekati angka seratus persen.
''Sidak kali ini tidak hanya berhenti pada hari ini saja. Kedepannya, kami juga akan melakukan sidak pada hari-hari kerja,'' ungkap Sani.
Diakuinya, sidak kali ini merupakan langkah awal memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Sedangkan untuk bagi PNS yang membolos pada hari pertama masuk kerja akan diberikan peringatan tegas.
Bagi PNS yang tidak hadir tanpa alasan yang jelas, Sani menuturkan, akan segera diberikan teguran sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
''Dalam PP 30 tahun 1980 jelas diatur tentang sanksi bagi PNS membandel. Tingkatan yang paling ringan mulai dari teguran lisan hingga pemberhentian secara tidak hormat,'' ujarnya lagi.
Sementara itu, Kepala BKD Kepri, Zulkifli menuturkan, pihaknya sedang merekap daftar hadir pegawai. Dari data rekap inilah nantinya, BKD akan dapat mengetahui berapa jumlah pegawai yang ketahuan membolos pada hari pertama kerja.
''Kita akan rekap kembali seluruh pegawai yang ada. Tentunya mekanisme punish and reward akan kita terapkan nanti,'' tandasnya.
No comments:
Post a Comment
Terimakasih Telah Berkunjung dan Silahkan berkomentar sesuai dengan artikel. No spammy please..... Salam cantik, sehat dan bahagia selalu