Menu

Oct 7, 2008

Pelaku Pemerkosaan Diancam 7 Tahun

S (35) hanya bisa menyesali nasibnya berada di balik jeruji penjara di Mapolsek Kota Tanjungpinang akibat perbuatannya yang tidak bermoral. S yang kesehariannya bekerja sebagai pemulung harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena memperkosa anak tirinya hingga hamil.

''Kami mendapat laporan dari ibu korban kemarin (minggu, red) sekitar jam 8. Begitu mendapat laporan kami langsung ke TKP (Tempat Kejadian Perkara), tetapi pelaku sudah kabur duluan,'' ujar AKP Darmawan, Kapolsek Kota Tanjungpinang, Senin (6/10).

Setelah berusaha melarikan diri dari jajaran Polsek Kota Tanjungpinang, akhirnya pria yang kesehariannya bekerja sebagai pemulung tertangkap di Sungai Kecil, Tanjunguban hendak menyebrang ke negara Malaysia untuk melarikan diri.

''Kami berhasil mengamankan pelaku saat hendak kabur ke Malaysia. Sebelumnya ia sempat tiga kali pindah rumah agar polisi kehilangan jejaknya, tetapi ia berhasil diamankan sekitar jam 1 tadi malam,'' ungkapnya.

Kini S harus merasakan dinginnya sel penjara akibat perbuatannya. Karena tindakannya itu ia dikenakan Pasal 294 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sementara itu, S menuturkan, dirinya melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya sejak tahun lalu. ''Saya tidak ingat sejak kapan saya melakukan hubungan intim dengan anak tiri saya. Seingat ku sudah sepuluh tahun,'' akunya dengan wajah tertunduk.

Menurutnya, awal kejadian ia melakukan tindakan tidak senonoh, saat SJ memijat punggungnya seperti biasa dan ia merasa terangsang akibat pijitan anak tirinya itu.

''Saat saya melakukan itu pada anak tiri saya, saya tidak pernah mengancamnya. Saya lakukan saat rumah dalam keadaan sepi,'' tandasnya.

No comments:

Post a Comment

Terimakasih Telah Berkunjung dan Silahkan berkomentar sesuai dengan artikel. No spammy please..... Salam cantik, sehat dan bahagia selalu