Realisasi PAD Kota Tanjungpinang baru 48,01 Persen
Pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota Tanjungpinang yang baru terealiasi hingga bulan Agustus 2008 sebesar Rp185.551.242.859. Padahal target yang ditetapkan sebesar Rp386.518.920.924. Sehingga PAD untuk satu semester lebih baru mencapai 48,01 persen.
Menurut Wali Kota Tanjungpinang, Suryatati A Manan, kemarin, inikan belum akhir tahun, PAD masih bisa bertambah pada beberapa pos yang ada.
''Biasanya diakhir tahun pendapatan akan melonjak banyak. Dikarenakan pada akhir tahun banyak perusahaan yang melakukan perpanjangan tempat izin usaha,'' ungkapnya, usai menghadiri sertijab di Mako TNI AU.
Diakuinya, ada beberapa faktor yang menyebabkan PAD tidak sesuai dengan target yang disesuaikan.
Seperti diketahui data dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Tanjungpinang, terdapat beberapa pos untuk mendapatkan PAD Kota Tanjungpinang yakni pos pajak daerah, pos retribusi daerah, pos bagian laba usaha daerah,pos lain-lain pendapatan asli daerah, pos bagi hasil pajak, pos bagi hasil bukan pajak, dan beberapa pos lainnya.
Mengenai retribusi sampah yang jauh dari target yang ditetapkan saat ini. Suryatati menuturkan, terjadi perbedaan persepsi antara Dispenda dengan masyarakat.
''Masyarakat beranggapan membuang sampah sendiri ke TPS (Tempat Pembuanga Sementara) tidak perlu membayar retribusi sampah, sedangkan Dispenda beranggapan walaupun membuang sampah di TPS tetap harus dipungut biaya retribusi sampah,'' jelasnya.
Untuk itu, Suryatati menghimbau agar RT/RW setempat dapat mengurus persoalan ini dengan menyediakan layanan pembuangan sampah dan dana tersebut nantinya akan disetor ke Dispenda.
''Ini tidak menyalahi aturan. Ketua RT/RW yang mengelola pembuangan sampah dilingkungannya,'' tandasnya.
Hal tersebut diakui Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Tanjungpinang, Effiar M Amin melalui Kepala Seksi Penagihan Dispenda Kota Tanjungpinang, Gunawan Grounimo, beberapa waktu lalu, Dispenda mengalami kesulitan untuk penagihan retribusi sampah.
Sehingga target yang ditetapkan untuk retribusi sampah tahun 2008 sebesar Rp165.000.000 baru terealisasi Rp44.650.000 atau sebesar 27,06 persen. Hal itu dikarenakan masyarakat enggan membayar sampah. Dikarenakan sampah di rumah masyarakat, masyarakat sendiri yang membuangnya ke TPS bukan bagian dari Dinas Kebersihan Kota Tanjungpinang yang melakukannya.
Menurutnya, ini dikarenakan kesadaran masyarakat terhadap pembayaran sampah kurang. Masyarakat berpikir dengan membuang sampah di TPS (Tempat Pembuangan Sampah) tidak perlu membayar iuran sampah. Padahal sampah yang diangkut ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir) membutuhkan biaya operasional yang besar.
''Uang iuran yang diminta pemerintah tiap bulan itu untuk membayar biaya pengangkutan sampah dari TPS ke TPA. Memamg ada beberapa perumahan yang menerapkan pelayanan sampah, begitu juga dibeberapa kelurahan yang ada di Tanjungpinang dan mereka menyetorkan langsung ke Dispenda,'' tandasnya.
No comments:
Post a Comment
Terimakasih Telah Berkunjung dan Silahkan berkomentar sesuai dengan artikel. No spammy please..... Salam cantik, sehat dan bahagia selalu