Berjudi di Kamar Hotel
Empat warga negara asing (WNA) asal Singapura diamankan jajaran Polresta Tanjungpinang, Rabu (29/10) malam dikarenakan ketahuan sedang berjudi di hotel Bintan Plaza dengan nomor kamar 356. Informasi adanya perjudian dikamar tersebut yang dilakukan MD, JN, MF dan AH berkat laporan masyarakat.
Menurut Kapolresta Tanjungpinang, AKBP Yusri Yunus melalui Kabag Ops Polres Tanjungpinang, Christian Tory, kemarin, empat WNA tersebut diamankan di hotel. Karena pihaknya mendapat laporan masyarakat bahwa disana sedang ada perjudian. ''Saat kami datang kesana, mereka sedang terbukti sedang bermain judi remi dan langsung kami amankan,'' ujarnya.
Barang bukti yang diamankan Polresta Tanjungpinang dua set kartu remi dengan merek Singapore Airline, uang sebesar Rp560 ribu dan empat passpor WNA yang diamankan pihak kepolisian. ''Mereka kami kenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,'' tandas Christian Tory.
Sementara itu, menurut AH, dirinya dan kawan-kawannya datang ke Tanjungpinang untuk memancing di Trikora. ''Kami reflesing disini dengan memancing di Trikora,'' ujar pria bertubuh tambun itu sambil menutupi wajahnya.
Sehabis memancing AH bersama kawannya pun kembali ke hotel. Disana, mereka pun menghabiskan waktu bermain kartu Remi sambil mempertaruhkan uang. ''Kami melakukan ini hanya untuk fun saja. Kami tidak tahu,'' tandas AH.
No comments:
Post a Comment
Terimakasih Telah Berkunjung dan Silahkan berkomentar sesuai dengan artikel. No spammy please..... Salam cantik, sehat dan bahagia selalu