Sidang Kasus Korupsi Gedung Senggarang
Sidang kasus korupsi pembangunan gedung serba guna di Senggarang kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Agenda kali ini untuk mendengarkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Sidang kali ini digelar untuk mendengar putusan terhadap terdakwa Ali Santo. Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta terhadap terdakwa Yulizar alias Aheng Selasa (11/11) lalu.
Sidang pembacaan untuk terdakwa Ali Santo dipimpin hakim Djaroko Imam Winodadi SH MH dan Sri Endang Ampera wati SH MH serta Rakmoho SH MH sebagai hakim anggota, Kamis kemarin. Dalam putusan yang dibacakan hakim Djaroko Imam Winodadi SH MH, menuturkan terdakwa Ali Santo terbukti turut serta melakukan korupsi dengan memberi kesempatan kepada orang lain, dengan meminjamkan perusahaannya kepada terdakwa Yulizar alias Aheng.
''Terdakwa menyalahgunakan kewenangan yang diberikan dengan memberi kesempatan kepada orang lain, dengan tidak melaksanakan kewajibannya selaku kontraktor pemenang tender,'' ujar Tjaroko.
Vonis yang diberikan hakim terhadap Ali Santo penjara 18 bulan dan denda Rp50 juta. Kalau tidak dibayar diganti dengan kurungan 3 bulan penjara. Putusan yang diberikan lebih ringan dibanding tuntutan JPU yakni 4 tahun penjara, sesuai dengan dakwaan alternatif ke satu pasal 2 ayat 1 ke 1, dakwaan alternatif ke 2 pasal 3 ayat 1 junto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 yang dirobah dengan UU Nomor 20 tanun 2001 tentang Tipikor.
Selain membuat pertimbangan dengan dakwaan pasal 2 dan pasal 18 UU Nomor 31 dan UU Nomor 20, majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan, terdakwa tidak melaksanakan tugas dan mengabaikan kewajibannya dengan mengabaikan pembangunan gedung serba guna. Sedangkan yang meringankan, terdakwa tidak berbeli-belit dalam persidangan dan juga telah mengembalikan dana fee sebesar Rp41 juta lebih, yakni 3 persen dari nilai proyek yang diterima.
Selain dihukum 1 tahun 6 bulan, dalam amar putusannya, majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa langsung ditahan. Terdakwa tampak terlihat santai, usai mendengar putusan bersama, dengan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Usai persidangan, Ade Trinati, Pengecara Ali Santo menuturkan tidak terima dengan putusan hakim dan akan mempertimbangkan naik banding.
Hal senada juga diungkapkan Jaksa Penuntut Umum tidak terima dengan putusan hakim. Karena JPU menuntut 4 tahun penjara sesuai dengan perbuatannya.
No comments:
Post a Comment
Terimakasih Telah Berkunjung dan Silahkan berkomentar sesuai dengan artikel. No spammy please..... Salam cantik, sehat dan bahagia selalu