Menu

Nov 20, 2008

Asiong Nipu Kawan Rp50 Juta

Liung A Chion alias Asiong (34) terpaksa diamankan jajaran Polsek Kota Tanjungpinang karena melakukan penipuan terhadap tiga korban di lokasi yang berbeda, dengan kedok memberikan cek kosong. Kasus ini terungkap karena korban melaporkan prihal tersebut ke Mapolsek Kota Tanjungpinang, Sabtu (15/11) lalu.

Menurut AKP Darmawan, Kapolsek Kota Tanjungpinang, Rabu (19/11) kemarin, pelaku melakukan penipuan dengan modus mencari kawan yang perlu bantuan dengan cara memberikan cek kosong ditukarkan dengan uang.

''Korban melapornya memang terlambat, karena korban berusaha mencari tersangka terlebih dahulu, tetapi tidak ketemu. Waktu mencairkan cek yang diberikan tersangka, ternyata cek itu kosong. Padahal uangnya sudah diserahkan Rp4 juta dan nominal cek tersebut Rp5 juta atas nama Antoni,'' urainya.

Diterangkan Darmawan, cek tersebut merupakan milik Herry atau Onga yang merupakan pengusaha kayu. Menurut tersangka cek itu belum jatuh tempo dan pemilik cek membutuhkan uang cepat untuk membayar kayu. Sehingga ia menjadi pelantara membantu Herry untuk meminjamkan uang ke temannya.

Namun pada saat jatuh tempo dan cek tersebut hendak dicairkan di Bank. Cek tersebut ditolak, karena rekening di Bank telah kosong. Karena itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kota Tanjungpinang, karena merasa tertipu oleh kawannya sendiri.

''Menurut pengakuan tersangka, korbannya ada tiga di lokasi yang berbeda dan baru satu korban yang melapor. Cek yang diberikan dengan nominal angka yang berbeda ada yang Rp30 juta, Rp15 juta dan Rp5 juta,'' ungkap pria berkulit putih itu.

Sementara itu, Asiong mengaku, dirinya hanya membantu kawannya yang sedang membutuhkan uang. ''Saya hanya sebagai pelantara saja, cek itu atas nama Antoni dan pemilik cek itu bernama Herry. Dia pengusaha kayu,'' ujar pria yang kesehariannya bekerja sebagai pompong kapal.

Diakuinya, dirinya telah menyerahkan tiga cek kepada kawan-kawannya dengan nominal yang berbeda.

Akibat perbuatannya itu, Asiong dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan diancam hukuman 4 tahun penjara.

No comments:

Post a Comment

Terimakasih Telah Berkunjung dan Silahkan berkomentar sesuai dengan artikel. No spammy please..... Salam cantik, sehat dan bahagia selalu