Siswi SMA IV Pelaku Pembuangan Bayi
Warga jalan kencana, belakang kantor Samsat, Sabtu lalu dihebohkan dengan penemuan mayat bayi yang dibuang diselokan. Ternyata ibu bayi yang ditemukan penghuni rumah nomor 12 Jalan Kencana itu merupakan salah satu penghuni rumah. Hal tersebut diungkapkan jajaran kepolisian dalam olah tempat kejadian perkara (TKP).
Menurut AKBP Yusri Yunus, Kapolresta Tanjungpinang melalui AKP Arifin Effendi, Kapolsek Bukit Bestari, kemarin, polisi menduga salah satu pelaku adalah penghuni rumah.
Polisi menduga pelaku adalah salah seornag penghuni rumah. Karena terlihat dari tanda-tanda yang ada di TKP dan salah seorang penghuni rumah tersebut terlihat lemas, nampak seperti habis melahirkan. Begitu mencurigai salah seorang penghuni rumah tersebut, polisi langsung menghimpun data mengenai pelaku dan terbukti pelaku beberapa hari tidak melakukan aktivitas seperti biasa. Apalagi dari hasil penyelidikan jajaran kepolisian, bayi yang diperkirakan baru berusia lima hari itu, tentunya kondisi tubuh wanita yang baru melahirkan itu terlihat lemas.
''Kami mencurigai dia dan kami cek ternyata memang pelakunya salah seorang penghuni rumah,'' ujar Arifin.
Bayi yang ditemukan terbungkus dalam kantong plastik warna hitam dan celana training warna merah. Setelah ditelusuri, pemilik bayi perempuan yang ditemukan meninggal dan terbungkus dengan celana trainang warna merah di dalam plastik adalah Sk (15) siswi kelas I SMA di Tanjungpinag, yang ternyata anak pemilik rumah tersebut.
''Pelaku kami amankan dari sekolahnya, beserta pacarnya untuk dimintai keterangan lebih lanjut,'' tuturnya.
Sementara itu, AKP Yusri Yunus, Kapolres Tanjungpinang langsung datang menemui pelaku yang sudah diamankan di Mapolsek Bukit Bestari dan pelaku masih menggunakan seragam sekolah. Sedangkan pacar Sk yang turut diamankan diperiksa diruangan lain.
''Kami menetapkan Sk sebagai tersangka dan menurut pengakuan pelaku, ia melakukan kegiatan itu sendiri,'' ungkap Yusri.
Kata Yusri, pelaku melahirkan Selasa pagi dan membuang bayi hari Kamis dan mayat bayi itu baru diketemukan Sabtu oleh pihak keluarganya yang menyangka mayat bayi itu adalah bangkai tikus.
Karena perbuatan pelaku, pelaku dikenakan Pasal 341 KUHP tentang perbuatan yang menghilangkan nyawa anak yang baru dilahirkan dan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sedangkan pacar Sk, MN (19) yang turut diamankan saat sedang training di Hotel Royal, Tanjungpinang dikenakan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang No 21 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dibawah umur dan ancaman lima tahun penjara.
No comments:
Post a Comment
Terimakasih Telah Berkunjung dan Silahkan berkomentar sesuai dengan artikel. No spammy please..... Salam cantik, sehat dan bahagia selalu