*terkait 13 WNA Thailand Pelaku Ilegal Fishing
Pengadilan Negeri Tanjungpinang membebaskan 13 WNA asal Thailand yang tersangkut kasus ilegal fishing di . Dimana pelaku dalam persidangan diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang dihukum 7 bulan penjara dan subsider dua bulan atau denda Rp5 juta. Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut empat tahun penjara.
Menurut Kepala Rumah Tahanan (rutan) Kelas I Tanjungpinang melalui Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Oga Darmawan, dua hari lalu rutan melepaskan 13 orang narapidana asing berkewarganegaraan Thailand yang terbukti melakukan pencurian ikan di wilayah perairan Kepri.
Di lepaskannya 13 tahanan WNA Thailand itu, lantaran masa tahanan mereka sudah habis. Terkait itu, Oga Darmawan kuatir keluarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI karena setelah putusan keluar, nelayan asing ini harus menunggu putusan kasasi dari MA.
''Putusan banding MA belum keluar. Walaupun masa penahanan telah habis. Idealnya Pengadilan Negeri Tanjungpinang tetap menunggu putusan MA. Jika putusan MA tidak melebihi putusan pengadilan, tak jadi persoalan tapi jika putusan MA melebihi, siapa yang akan bertanggungjawab. Sementara, oknumnya telah dipulangkan ke negara asal,'' urainya.
Diakuinya, pihak rutan tak bisa mengambil keputusan sendiri. Rutan tetap berpatokan masa tahanan yang diputuskan pihak pengadilan. Alasan lain, juga berkaitan jatah makanan buat penghuni rutan yang ditetapkan berdasarkan masa putusan majelis hakim.
''Rutan tidak mungkin menanggung logistik mereka karena tak ada pencadangan logistif narapidana yang telah habis masa tahanan,'' tandasnya.
No comments:
Post a Comment
Terimakasih Telah Berkunjung dan Silahkan berkomentar sesuai dengan artikel. No spammy please..... Salam cantik, sehat dan bahagia selalu