Menu

Nov 4, 2008

Sengketa Aset Pemko Tanjungpinang VS Pemkab Bintan

Wakil Gubernur Kepri, HM Sani meminta agar Pemerintah masing-masing membahas persoalan sengketa aset bersama dengan DPRD setempat agar bisa menemukan jalan keluar yang terbaik mengenai perebutan aset yang terjadi saat ini dua pemerintahan tersebut.

Maria Titiek, Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungpinang dan sekaligus Ketua Tim Aset Dewan, kemarin, menuturkan, pihaknya tetap berpegang pada Undang-Undang pembentukan Pemerintah Kota Tanjungpinang sebagai kota Otonomi daerah.

''Kami tetap berpengang pada UU No 5 Tahun 2001 mengenai pembentukan Kota Tanjungpinang dan juga dalam isi Undang-Undang itu juga membahas mengenai aset,'' ujarnya.

Diakui Maria, saat ini tim aset dari dewan dengan tim aset dari pemerintah kota Tanjungping masih belum ada membahas persoalan aset, baru melakukan inventarisir aset Kabupaten Bintan yang ada di Kota Tanjungpinang.

Untuk mendapatkan solusi dari persoalan perebutan aset antar dua pemerintah, tim aset dari dewan pun melakukan studi banding ke daerah yang mempunyai persoalan yang sama mengenai sengketa aset. ''Kami telah studi banding ke Nusa Tenggara Barat yang disana juga mempunyai persoalan yang sama dengan yang ada disini,'' ujarnya.

Diakui Maria, tidak perlu ada perebutan seperti yang terjadi sekarang. Masalah aset bisa dibicarakan bersama, tetapi tetap berpegang pada Undang-Undang No 5 Tahun 2001.

Sesuai dengan Undang-Undang, setelah satu tahun masa pemerintahan Kota Tanjungpinang aset milik Kabupaten Bintan yang berada di wilayah Kota Tanjungpinang menjadi aset milik Pemerintah Kota Tanjungpinang. Baik benda bergerak maupun tidak bergerak.

''Lebih baik dibagi saja daripada rebutan untuk diambil jalan tengahnya. Misalnya untuk Prusda (Perusahaan Daerah), dibagi hasil 60:40, 60 untuk yang mendirikan dan 40 untuk Pemerintah Kota Tanjungpinang, daripada saling merebut, bisa diselesaikan secara bersama,'' urainya.

Maria juga menambahkan, untuk gedung dan tanah atau benda yang tidak bergerak, jika sudah tidak digunakan Pemerintah Kabupaten Bintan agar segera diserahkan ke Pemerintah Kota Tanjungpinang. ''Sedangkan mengenai kebersihan dijaga bersama. Karena digunakan bersama,'' tandasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Pansus Aset DPRD Kabupaten Bintan, Sayed Azhari SH, kepada Batam News menuturkan, pihaknya tetap berpegang pada Kepmendagri dalam pembahasan soal aset.

''Di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001 juga menyebutkan mengacu pada aturan lain, yaitu aturan Kepmendagri. Cuma saya lupa Surat Kepmendagri nomor berapa,'' aku Sayed.

Mengenai sengketa aset antara Pemerintah Kabupaten Bintan dengan Pemerintah Kota Tanjungpinang. Sayed menuturkan tidak ada masalah. Karena sudah difasilitasi oleh gubernur yang dipimpin langsung Wakil Gubernur sebagai ketua tim penyelesaian aset.

''Kedua tim telah duduk bersama membahas persoalan aset. Mengenai pembahasannya nanti, kita lihat saja. Saat ini Pemkab Bintan pun telah berbicara dengan kami tetapi masih pembahasan yang belum formal. Setelah pertemuan dengan Wakil Gubernur nanti, mungkin akan ada pembahasan yang lebih serius,'' ujarnya.

Diharapkan, Kader P3 itu, penyelesaian sangketa aset adalah win-win solution yang tidak merugikan pihak lain. ''Ya, paling tidak nanti ada pembagian ganti rugi atau seperti apa, yang sama-sama saling menguntungkan,'' tandasnya.

No comments:

Post a Comment

Terimakasih Telah Berkunjung dan Silahkan berkomentar sesuai dengan artikel. No spammy please..... Salam cantik, sehat dan bahagia selalu