Menu

Dec 23, 2008

Ijazah Charles Palsu

Penyelidikan Batal Demi Hukum

Penyelidikan terhadap pencalonan Charles Harianto dari Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PPIB) untuk maju sebagai Caleg DPRD Kepulauan Riau yang diduga menggunakan ijasah Palsu, terbukti benar. Hal tersebut disampaikan Rendrawati, Penanganan Pelanggaran Pemilu, Panwaslu Kepri yang didampingi Ketua Panwaslu Kepri, Edward Mandala, kemarin.

''Ijazah yang diberikan Charles dalam pemilihan umum 2009 terbukti palsu. Hal tersebut diketahui berdasarkan hasil penyelidikan ijazah tidak tercatat Dinas Pendidikan Jakarta, nomor induk siswa tidak sesuai, tidak ada cap tiga jari dan nama pengawas yang menandatangi beda,'' terangnya di ruang Panwaslu Lantai III.

Rendrawati menjelaskan, berdasarkan nomor induk siswa di SMA Nusantara Jakarta angka yang benar LAA 249701 sampai 2751584, sedangkan dalam ijazahnya tertera LAA 184707.

Keganjilan terhadap ijazah Charles juga terlihat dari nama pengawas ujian yang berbeda saat diera 1970-an yakni nama yang seharusnya menandatangani yakni MS Nasution dan Suroso D. Namun diijazah yang Charles nama yang menantangani yakni Selamet H dan Heri Suandi.

Namun sayangnya keterbatasan waktu membuat penyelidikan yang sudah ditangani Polres Tanjungpinang terhenti. ''Batas waktu untuk menangani kasus dari tindak pidana pemilu hanya diberikan waktu 14 hari. Karena waktunya sudah habis, kasus tindak pinada pemilu ini batal demi hukum,'' urainya.

Diakui Rendrawati, dikarenakan Charles merupakan anggota DPRD Kota Tanjungpinang sehingga harus menunggu surat izin dari Gubernur untuk melakukan pemeriksaan.

Kasus indikasi ijazah palsu Charles Harianto sudah bergulir sejak tanggal 24 November 2008 sudah masuk ke bagian penyelidikan Polresta Tanjungpinang. Sedangkan surat ijin pemeriksaan dari Gubernur baru keluar pada tanggal 6 Desember 2008 lalu.

''Dikarenakan pada saat itu banyak tanggal merah, sehingga terhambat waktu. Sehingga kasus ini batal demi hukum untuk tindak pidana pemilu,'' ujarnya.

Rendrawati menegaskan, Charles sudah mengundurkan diri dari Caleg DPRD Kepri dari Partai PIB. Hal itu sudah diajukan surat pengunduran diri yang diserahkan langsung ke Parpol dan Parpol telah menyampaikan ke KPU.

''Tugas Panwaslu akan menyelidiki apakah ada unsur kesengajan dari KPU terkait ijazah palsu yang digunakan Charles dalam mencalonkan sebagai DPRD Kepri,'' tandasnya.

No comments:

Post a Comment

Terimakasih Telah Berkunjung dan Silahkan berkomentar sesuai dengan artikel. No spammy please..... Salam cantik, sehat dan bahagia selalu