Menu

Jan 22, 2009

Adi Purwanto : Mereka Tahu Dana itu Dari Khas Daerah

Sidang kasus dengan terdakwa Adi Purwanto mendapat perhatian publik, sidang yang berlangsung sekitar jam 10.10 WIB dan berakhir jam 13.15 WIB itu berlangsung seru. Bahkan pada saat disumpah, sebelum dimintai keterangan, dari 23 saksi yang hadir, ada satu saksi yang tidak menyebutkan sumpah. Hal itu pun langsung ditegur majelis hakim, untuk sama-sama bersumpah sesuai dengan agama yang dianut.

Dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan, termasuk Irsadul Fauzi yang akhirnya datang, setelah Kejaksaan Negeri Tinggi menjemput Irsadul ke rumahnya. Mereka mengaku tidak tahu dana tersebut dari mana.

''Saya memang meminjam yang dari Adi sebanyak Rp92 juta, dan saya sudah membayarkannya dengan cara bertahap,'' ujar Irsadul, yang saat itu memakai kemeja biru.

Hal tersebut dibantah, Adi Purwanto. Menurut Adi, Irsadul meminjam uang Rp102 juta. ''Saya baru menerima uang kembalian secara fisik sebanyak Rp52 juta,'' ujar Adi.

Mendengar hal itu, hakim pun kembali menanyakan kepada Irsadul. ''Saya meminjam Rp92 juta dan saya mengembalikan secara bertahap. Pertama melalui Adi dan melalui Maria,'' tuturnya.

Mengenai dana yang dipinjam, hakim kembali bertanya, dana tersebut dari mana. Irsadul mengaku tidak tahu menahu.

Usai persidangan, Adi Purwanto yang didampingi pengacara menuturkan, mereka mengetahui dana yang dipinjamkan itu dari mana. ''Dana yang dipinjamkan itu dari khas daerah,'' tuturnya.

Sementara itu, Anoto Rustono menuturkan, ada kemungkinan saksi-saksi yang dihadirkan ini akan dipanggil kembali.

Apalagi terkait tiga anggota dewan yang masih belum mengembalikan dana pinjaman yang merupakan uang negara. ''Ya, ada kemungkinan bisa ditetapkan tersangka lain,'' tandasnya.

Dari total dana Rp 726 juta lebih dana yang dipinjam anggota dewan, ternyata keseluruhannya sudah dikembalikan pasca temuan BPK pada Mei tahun 2006 lalu. Pengembaliaan dana pinjaman tersebut, menurut ke-24 anggota dewan yang memberikan kesaksian di bawah sumpah itu, dikembalikan secara berangsur. Sebagian disetor kepada terdakwa Adi Purwanto (sebagai bendahara) dan ada yang dikembalikan secara kolektif melalui unsur pimpinan Maria Titik P Angesti. Sidang akan dilanjutkan Selasa depan.

No comments:

Post a Comment

Terimakasih Telah Berkunjung dan Silahkan berkomentar sesuai dengan artikel. No spammy please..... Salam cantik, sehat dan bahagia selalu