Terkait Kasus PIN Mas DPRD Kota Tanjungpinang
Usai menjadi saksi atas kasus UUDP pengembalian dana pinjaman 24 anggota dewan ke kas daerah, Irsadul Fauzi dikirim ke lapas. Irsadul Fauzi dikirim ke lapas terkait kasus korupsi PIN Mas anggota dewan beberapa waktu lalu.
Mengenai kasus itu, Irsadul Fauzi ditetapkan bebas oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Namun, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang tidak terima dengan keputusan tersebut. Sehingga mengirim ke Mahakamah Agung.
Dari putusan Kasasi MA yang diturunkan pada 5 April 2008 lalu, dan diterima Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang melalui Panitera Pidana Umum, Rahel Yosvelina SH pada Jumat, 16 Januari 2009 lalu.
Atas perintah Ketua PN Tanjungpinang, pada Senin 20 Januari 2009 kemarin, salinan kasasi putusan MA terhadap terdakwa Irsadul tersebut, langsung disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum, Luslus Mustofa menggantikan Suwarno SH, dan Kuasa hukum terdakwa Rivai Ibrahim SH.
Dalam Putusanya, majelis hakim agung MA menjatuhkan putusan vonis 1 tahun penjara kepada terdakwa Irsadul Fauzi dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan, dengan perintah segera dijebloskan ke penjara
Putusan hakim agung MA yang mengadili sendiri perkara korupsi Pin Mas Dewan Tanjungpinang nomor 67.K/Pid.Sus 2008 menyatakan Irsadul Fauzi bersalah melakukan korupsi sesuai dengan dakwan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana Irsadul Idris melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat I UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diganti dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Setelah dikonfirmasi mengenai penetapan hukumannya atas putusan kasasi MA, terdakwa korupsi PIN Mas anggota dewan, Irsadul Fauzi, dengan inisiatifnya sendiri langsung datang ke Kejaksaan Negeri Tanjunpinang, setelah mendapat panggilan, Rabu (21/1).
Kajari Tanjungpinang E.S Maruli Hutagalung menuturkan, Irsadul akan dibawa dan dihadirkan di PN Tanjungpinang, setelah menandatangani berita acara eksekusi penahanannya.
"Irsadul Fauzi ini langsung kita eksekusi. Tetapi, dia terlebih dahulu memberikan keterangan sebagai saksi pada terdakwa Adi Purwanto di persidangan, baru langsung di bawa ke Lapas kilometer 18," ujarnya.
Usai memberikan kesaksian terhadap kasus Adi Purwanto, sebagai terdakwa. Irsadul Fauzi langsung digiring ke mobil tahanan dan akan dikirim ke Lapas. Sebelum dibawa menggunakan mobil tahanan, Irsadul Fauzi, kepada wartawan menuturkan dirinya merasa dizolimi.
''Saya merasa dizolomi dengan keadaan saya sebagai caleg PAN dengan nomor II untuk Provinsi Kepri. Walaupun begitu, saya tetap tabah dan menerima putusan ini,'' tandas Fauzi.
No comments:
Post a Comment
Terimakasih Telah Berkunjung dan Silahkan berkomentar sesuai dengan artikel. No spammy please..... Salam cantik, sehat dan bahagia selalu