Menu

Jan 9, 2009

Asyik Berjudi Diamankan Polsek Timur

Polisi terus menindak pelaku judi dalam bentuk apapun. Sebab perjudian di Indonesia dilarang, sesuai dengan peraturan yang dibuat tentang penertiban perjudian yang dikeluarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974. Menurut AKP Dunya Harun, Kapolsek Tanjungpinang Timur, Kamis (8/1), empat pelaku judi diamankan berkat laporan dari masyarakat setempat.

''Masyarakat resah, karena mereka sudah sering bermain judi di lingkungan sana. Sehingga masyarakat melaporkan kepada kami dan saat kami cek ternyata memang benar,'' ujarnya.

Kepolisian Tanjungpinang Timur mengamankan pelaku di rumah Solehah (34) yang berlokasi di Kijang Lama, Kilometer enam, belakang hotel centre, Selasa (6/1) lalu, sekitar pukul 16.00. Pada saat diamankan Solehah sedang bermain dengan beberapa kawannya yakni turut diamankan yakni Jaimudin (57), Bintan (37), dan Rohamah (32). Sedangkan SN masih buronan.

''Pada saat kami amankan mereka sedang bermain judi song, mereka tidak tahu dan tidak melakukan perlawanan saat diamankan,'' ujarnya.

Pelaku judi song diamankan dan dikenakan Pasal 303 Bis junto UU RI No 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Barang bukti yang turut diamankan dua kartu remi dan uang Rp120 ribu.

Menurut salah satu pelaku judi, Jaimudin, dirinya bermain judi karena suntuk. ''Saya jarang bermain judi, kemarin itu karena suntuk saja. Makanya iseng-iseng main,'' ujar pria pensiunan PNS yang sudah memiliki dua cucu itu.

Hal senada juga diungkapkan beberapa pelaku judi yang diamankan. Pengakuan mereka, mereka saat itu suntuk dan iseng-iseng bermain kartu. Karena keasyikan bermain jadi pakai taruhan. Karena perbuatan iseng itu, kini pelaku diamankan di Mapolsek Tanjungpinang Timur.

No comments:

Post a Comment

Terimakasih Telah Berkunjung dan Silahkan berkomentar sesuai dengan artikel. No spammy please..... Salam cantik, sehat dan bahagia selalu