Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau mendapatkan dana sebesar Rp80 miliar dari Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Tahun 2009 yang diberikan langsung Gubernur dan diterima langsung Kepala Kanwil Wilayah Hukum dan HAM Kepri, Ajat Sudrajat, Rabu (7/1) lalu, di gedung daerah Kepri, Tanjungpinang.
''Dana ini digunakan untuk keperluan satuan kerja di Kanwil dan HAM. Selain dana untuk satuan unit kerja juga digunakan untuk keperluan makanan tahanan di lapas Kepri,'' ujarnya usai menerima DIPA.
Ajad menuturkan, untuk makanan tahan di lapas sehari pihaknya mengeluarkan uang Rp8 ribu per orang untuk makanan tahanan untuk dua kali makanan.
Uang makanan itu diberikan khusus untuk tahanan lapas yang ada di Kepulauan Riau. ''Tiap tahun anggaran makanan kami keluarkan berbeda-beda, karena tergantung jumlah penghuni tahanan lapas,'' akunya.
Tiap tahun jumlah pelaku kejahatan terus bertambah, bahkan fasilitas Lapas di Kota Batam yang over kapasitas, namun masih jumlah penghuni lapas di Kepri, khususnya lapas kota Batam masih layak.
''Untuk jumlah narapida di Kepulauan Riau paling banyak di kota Batam. Karena kota Batam merupakan kota besar di Kepulauan Riau sehingga tingkat kejahatan paling banyak terjadi di sana,'' tuturnya.
Selain jumlah tahanan yang banyak di Batam, Ajad mengaku, untuk personil penjagaan di lapas Kepri masih kekurangan personil. ''Kesulitan kami adalah kurangnya personil pengamanan di lapas, sedangkan untuk bangunan lapas masih kuat dan masih layak dihuni napi walaupun jumlahnya over kapasitas,'' terangnya.
Disingung mengenai narapidana korupsi yang dibedakan ruang selnya dengan fasilitas yang lengkap dan nyaman. Ajad mengaku itu tidak benar. ''Tidak ada tuh, adanya malah untuk napi korupsi atau koruptor dibedakan dari segi masa bebas bersyarat. Untuk tahanan koruptor harus mejalankan masa hukuman dua per tiga, sedangkan napi biasa satu per empat masa tahanan sudah bisa mendapatkan bebas bersyarat,'' urainya.
Hal itu berdasarkan PP 28 Tahun 2006 mengenai persyaratan bagi tahanan koruptor. Sehingga untuk napi kasus koruptor harus menjalankan masa tahanan dua per tiga dari hukuman yang diberikan hakim atas kasus perkaranya.
No comments:
Post a Comment
Terimakasih Telah Berkunjung dan Silahkan berkomentar sesuai dengan artikel. No spammy please..... Salam cantik, sehat dan bahagia selalu