Menu

Jan 8, 2009

Sewa Mobil Pakai ID TNI AD

Ngaku Oknum TNI Jual Mobil Rental

Novi Oktaviano Dedes (28) mengaku sebagai salah satu perwira TNI AD Korem 303 atas nama Praka Suryadi. ID pewira AD digunakan istri Novi, Reni untuk menyewa dua unit mobil di salah satu rental mobil di Tanjungpinang. Namun hingga masa batas waktu berakhir, Selasa (5/1), penyewa mobil masih belum kembali.

Pemilik rental mobil pun curiga dan melaporkan kejadian tersebut ke Polisi Resor Kota Tanjungpinang. Mendapat laporan tersebut, jajaran kepolisian langsung menyelidiki dan mendapat salah satu unit mobil tersebut sedang digunakan seseorang yang mengaku telah membeli mobil tersebut dari tersangka Novi.

''Kami melihat ciri-ciri salah satu mobil rental itu berada di batu tujuh, saat kami selidiki ternyata memang benar itu mobil merupakan milik rental yang dipinjam istri novi setelah kami tanya ciri-ciri orang yang menjual mobil tersebut kepada korban,'' ujar AKP Nur Santiko, Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, kemarin.

Nur menjelaskan, pelaku bukanlah oknum TNI AD seperti yang tertera dalam identitas yang diberikan kepada pemilik rental mobil. Melainkan ID TNI AD tersebut dipalsukan dengan cara foto tersangka ditempelkan diatas pemilik asli ID.

''Tersangka sebelumnya juga memiliki rental mobil. Nah pada saat itu Praka Suryadi menyewa mobil ke rental Novi. Namun setelah mobil dikembalikan IDnya belum sempat diambil, karena mereka tidak pernah bertemu. Karena itu, Novi menyalahgunakan ID salah satu pelanggannya untuk menyewa mobil dan mobil sewaannya dijual. Plat nomornya pun telah diganti,'' terangnya.

Setelah mendapatkan informasi, diketahui pelaku berusaha kabur melalui pelabuhan Roro Tanjunguban, jajaran kepolisian kota Tanjungpinang mengontak Mapolres Bintan untuk mengamankan pelaku dan mobil yang digunakannya. ''Mobil itu rencananya mau dibawa ke Batam,'' ujar Nur.

Nur menjelaskan, tersangka diamankan sekitar pukul 14.00 WIB saat mau menyebrang dari Tanjunguban ke Batam oleh jajaran kepolisian Bintan.

Karena perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 372 junto Pasal 378 dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.

No comments:

Post a Comment

Terimakasih Telah Berkunjung dan Silahkan berkomentar sesuai dengan artikel. No spammy please..... Salam cantik, sehat dan bahagia selalu