Menu

Jan 16, 2009

Tatib Sekolah Dibuat Jangan Berdasarkan Sangsi

Pemerintah Kota Tanjungpinang meminta Dinas Pendidikan dan komponen yang terlibat dalam dunia pendidikan untuk menyingkapi kenakalan remaja yang terjadi di Kota Tanjungpinang, terkait kasus pencurian yang dilakukan pelajar yang ada di Kota Tanjungpinang.

Menurut Wali Kota Tanjungpinang, Suryatati A Manan, menyingkapi kenakalan remaja memang menjadi kewenangan pihak sekolah, terkait kasus pencurian yang dilakukan pelajar.

''Sebelum pihak sekolah mengambil tindakan terhadap pelajar yang nakal, ada baiknya melakukan pertemuan dengan komite sekolah dan juga wali murid anak yang terlibat masalah,'' ujar Tati, di sela-sela penertiban atribut parpol, kemarin.

Diakui Tati, tata tertib (tatib) di masing-masing sekolah berbeda-beda. Namun sebelum mengambil keputusan, misalnya mengeluarkan anak yang bermasalah dirundingkan terlebih dahulu antara pihak sekolah, komite sekolah dengan orangtua murid.

''Memang tatib yang ada di sekolah harus memperhatikan berbagai sudut, piskologi seorang anak. Anak yang nakal tidak boleh asal dikeluarkan, tetapi dibina terlebih dahulu. Sehingga anak mendapat binaan dan kalau sudah tidak bisa dilakukan pembinaan, pihak sekolah bisa mengambil sikap tegas,'' tandasnya.

Sementara itu, Ketua Pokja Pengaduan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Provinsi Kepulauan Riau, Andi menuturkan, tata tertib sekolah jangan hanya dibuat sebagai hukuman bagi anak yang melakukan pelanggaran.

''Saat ini tatib yang dibuat di sekolah untuk mengejar sangsi bagi pekajar yang melakukan kesalahan. Tatib yang dibuat sebaiknya untuk memunculkan kesadaran anak dan juga pembinaan. Karena sekolah merupakan proses pembelajaran anak,'' urai Andi.

Menurut Andi, pihak sekolah harus mengubah paradigma sangsi dan hukuman tetapi meningkatkan kesadaraan dan pembinaan terhadap pelajar.

Disinilah peran guru pembimbing atau konseling sangat dibutuhkan. Namun, sedikit sekolah yang menyediakan BK (Bimbingan Konseling) bagi siswa-siswa yang bermasalah. ''BK itu sangat diperlukan untuk mengubah pandangan anak terhadap prilaku yang melanggar aturan,'' ujarnya.

Terkait kasus pencurian yang dilakukan pelajar, Andi menuturkan KPAID akan meminta Polisi dalam melakukan penyelidikan memperhatikan Undang-Undang Perlindungan Anak. ''Proses hukum harus sejalan dengan perlindungan anak. Sehingga dua-duanya sama-sama sejalan. Pihak kepolisian dapat menjalankan tugasnya dengan memberikan ruang khusus,'' ungkap Andi didampingi Putu, Ketua KPAID Provinsi Kepri.

Mengenai informasi siswa yang terlibat pencurian ponsel dan akan dikeluarkan, Andi menuturkan, mengeluarkan anak yang bermasalah bukan menyelesaikan masalah, melainkan menambah masalah baru. ''Pihak sekolah harus memberikan bimbingan, bila anak tidak bisa mengubah prilakunya, baru bisa diambil tindakan tegas,'' tandasnya.

No comments:

Post a Comment

Terimakasih Telah Berkunjung dan Silahkan berkomentar sesuai dengan artikel. No spammy please..... Salam cantik, sehat dan bahagia selalu