Menu

Jan 25, 2009

Wiyanto : Saya Lepas Kontrol

Kasus Penganiayaan Murid

Pihak sekolah SMKN I Tanjungpinang mengaku tidak mengetahui kejadian penganiayaan salah seorang murid yang dilakukan oleh oknum guru SMKN I Tanjungpinang. ''Pada saat kejadian kami tidak tahu mengetahui dan baru kemarin siangnya (Kamis siang, red) kami mengetahui kejadian itu,'' ungkap Kepala Sekolah SMKN I Tanjungpinang, Asmaniar, kemarin.

Menurut Asmaniar, pihak sekolah sudah mengingatkan semua guru untuk tidak melakukan tindak kekerasan pada murid. Hal itu sering diingatkan pada setiap rapat guru yang diadakan.

''Kejadian ini baru pertama kali terjadi di sini, kalau memang terbukti Wiyanto bersalah maka kami akan memberhentikan dia sebagai pengajar di sini,'' tuturnya.

Wiyanto sudah mengajar di SMKN I khusus pelajaran praktek computer sejak satu tahun lalu. Selama menjadi guru di SMKN I Tanjungpinang, Wiyanto dikenal dengan guru yang baik dalam bidang kepegawaian, tidak pernah bermasalah.

''Mungkin dia saat itu sedang emosi dan memukul murid,'' ujarnya.

Asmaniar mengaku hingga saat ini Wiyanto masih guru PPT atau guru honor. Disayangkan Asmaniar, David tidak langsung melapor pada pihak sekolah malah lari pulang. Itu pun terlepas dari pengawasan satpam yang tidak membenarkan murid keluar dari sekolah sebelum jam pulang sekolah.

''Saya sudah wanti-wanti kepada guru, kalau melakukan tindakan kekerasan saya sendiri yang akan membawa ke kantor polisi dan membawa murid ke rumah sakit untuk diperiksa,'' tuturnya.

Sementara itu, Wiyanto (31), tersangka penganiayaan murid SMKN I menuturkan dirinya sudah mengingatkan murid untuk tidak ribut didalam ruang praktek. Namun, murid-murid tidak mengidahkan ingatannya. Sehingga pria lulusan Sarjana Informatika Computer itu melempar spidol untuk meredam suara keributan murid.

Namun lemparan spidol itu tidak dihiraukan murid-muridnya. Sehinga dia mendatangi muridnya dan memukul serta menendang. ''Saya lepas kontrol saat melakukan itu. Karena emosi sebab tiga anak itu sudah diingatkan untuk tidak ribut masih ribut,'' ungkapnya.

Diakui pria lulusan Semarang it, pemukulan terhadap murid sudah dua kali dilakukannya.

Pertama kasus Yosua Khristoper yang dijewer, namun Yosua tidak melapor pada pihak orangtua, dan kedua kasus David dan Felik. ''Mereka memang anak yang susah diatur,'' ujarnya sambil tertunduk.

Atas perbuatannya, Wiyanto harus mendekam di sel penjara Mapolsek Bukit Bestari. ''Tersangka kita kenakan Pasal 531 KUHP dengan ancaman empat tahun delapan bulan karena melakukan penyaniayaan,'' tandas AKP Arifin Efendi, Kapolsek Bukit Bestari.

No comments:

Post a Comment

Terimakasih Telah Berkunjung dan Silahkan berkomentar sesuai dengan artikel. No spammy please..... Salam cantik, sehat dan bahagia selalu