Kasus Bendahara Sekwan Kota Tanjungpinang
Sidang kasus dengan terdakwa Adi Purwanto, Bendahara Seketaris Dewan Kota Tanjungpinang kembali lagi digelar di Pegadilan Negeri Tanjungpinang dengan agenda putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (17/2).
Sidang berlangsung sekitar pukul 13.30 WIB, sidang yang dipimpin langsung Antono Rustono sebagai Ketua Majelis Hakim, dengan anggota hakim Sri Endang Ampera Wati dan Wahyu Widya Nengsi. Terdakwa menggunakan kemeja lengan pendek berwarna kuning saat mendengarkan keputusan hakim.
Menurut Antono Rustono berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi, terdakwa bersalah karena menyelewengkan jabatannya sebagai bendahara seketaris Dewan periode tahun 2002-2004. Serta merugikan uang negara.
''Terdakwa bersalah karena menyelewengkan tugas dan jabatannya sebagai pemegang khas bendara dewan dengan menggunakan uang negara untuk dipinjamkan ke anggota dewan. Sedangkan menurut keterangan saksi anggota dewan, mereka pinjam secara pribadi,'' tuturnya.
Ditegaskan Antono, 23 anggota dewan yang meminjam uang dari terdakwa telah mengembalikan uang pinjaman. Setelah mengetahui dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
23 anggota dewan langsung mengembalikan uang pinjaman yang bervariasi mulai dari Rp9 juta hingga Rp100 juta lebih yang dikembalikan setelah ada pemeriksaan dari BPK. Uang itu pun dikembalikan, setelah sebelumnya meminjam uang di Bank Syahriah terlebih dahulu.
''Ke 23 anggota dewan telah mengembalikan uang pinjaman dengan mengkredit di Bank terlebih dahulu. Jangan sampai perkara ini dicampur adukan dengan urusan politik,'' ujar Antono.
Dikarenakan terdakwa terbukti bersalah karena menyalah gunakan wewenang dan jabatan serta merugikan uang negara. Karena uang tersebut juga digunakan terdakwa untuk berobat dan membayar pengacara. Berdasarkan bukti-bukti yang ada, terdakwa yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 2,5 tahun. Hakim memutuskan terdakwa dengan dua tahun penjara.
''Dengan berbagai pertimbangan dan keterangan terdakwa selama dipersidangan tidak berbelit-belit, maka kami memutuskan terdakwa dengan dua tahun penjara. Serta membayar denda Rp50 juta atau penjara dua bulan dan mengembalikan uang yang digunakan sebanyak Rp310 juta lebih. Jika tidak mempunyai uang, maka harta kekayaan terdakwa bisa dilakukan penyitaan oleh Kejaksaan kalau tidak memiliki harta benda, maka sebagai penggantinya penjara selama satu tahun,'' tukasnya.
Sementara itu usai persidangan terdakwa Adi Purwanto yang selama persidangan duduk tidak tenang itu mengakui kesalahannya. ''Saya bersalah, jadi ya saya harus menjalani hukuman sesuai dengan keputusa hakim,'' tuturnya di dalam sel.
No comments:
Post a Comment
Terimakasih Telah Berkunjung dan Silahkan berkomentar sesuai dengan artikel. No spammy please..... Salam cantik, sehat dan bahagia selalu