Menu

Feb 17, 2009

Pengedar Sabu Diamankan Bersama Mantan Dewan

Polisi berhasil mengamankan pengedar sabu, Kamis (12/2) lalu, sekitar pukul 17.00 WIB di jalan Sunaryo, dengan barangbukti berupa tujuh paket sabu-sabu seharga Rp300 ribu. Hasan diamankan unit jajaran Polresta Tanjungpinang yang langsung dipimpin AKBP Yusri Yunus, Kapolresta Tanjungpinang bersama Kasat Reskrim Unit Narkoba, AKP Priyono, yang baru dilantik Kamis pagi.

Menurut AKBP Yusri Yunus, Kapolresta Tanjungpinang melalui AKP Priyono, Kasat Reskrim Narkoba Tanjungpinang, pelaku memang sudah diincar berkat jaringan yang sebelumnya telah ditangkap dan dikembangkan.

Pada saat penggerebekan itu pun, Polisi melakukan penyemaran. Sehingga berhasil mengamankan pengedar sabu-sabu yang bernama Hasan. Saat ditangkap pelaku tidak jauh dari asarama polisi di Jalan Sunaryo, sekitar pukul 17.00 WIB. Pada saat mengamankan itu, polisi menyamar sebagai pembeli dari tangan pelaku polisi mendapatkan satu paket sabu-sabu seharga Rp300 ribu.

Setelah itu, tubuh pelaku pun digeledah, polisi kembali menemukan barang bukti yang berupa sabu-sabu. Barang haram tersebut disimpan dalam tempat bedak warna biru. Disitu polisi mendapatkan lima paket sabu-sabu yang sudah dibungkus rapi.

Seketika itu juga Hasan langsung diamankan. Pelaku mengaku sebagai pemakai barang tersebut. Bahkan dia mengungkapkan saat memakai barang itu dia bersama kawannya. Pelaku menyebutkan nama pria yang berinisial AAR. Sekedar diketahui AAR ini merupakan mantan anggota DPRD Kota Tanjungpinang.

Bahkan saat polisi mengeledah rumah Hasan yang beralamat di Jalan Sumatera, polisi kembali menemukan satu paket barang bukti berupa satu paket sabu-sabu dan juga alat hisap atau bong. Selain itu di rumah pelaku, polisi juga menemukan puluhan bungkus plastik pembungkus sabu sabu. Total barang bukti sabu-sabu yang diamankan dari Hasan berjumlah 7 paket.

Diakui Hasan, dirinya mendapatkan sabu sabu dari seorang bandar di Batam. Bahkan dari pengakuan tersangka, dirinya telah bertransaksi sebanyak dua kali di Nagoya.

Mendapat informasi dari Hasan yang sebelumnya sudah diamankan di kantor polisi, sekitar pukul 20.00 WIB, polisi pun langsung ke rumah kediaman AAR yang berlokasi di Suka Berenang. AAR pun diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.

Begitu diamankan, AAR pun dilakukan tes urin oleh pihak kepolisian untuk membuktikan keterangan dari pelaku yang pertama kali diamankan. ''Kami telah melakukan tes urin dan hasilnya negatif. Jadi pelaku akan kita bebaskan sesuai dengan aturan hukum,'' tuturnya.

Diakuinya, bukti awal sudah ada, namun masih belum melengkapi bukti yang lain. Sehingga AAR akan dibebaskan, karena barang bukti tidak lengkap.

''Biasanya saya melakukan transaksi melelaui telepon. Lalu barang itu saya antar,'' tuturnya.

Dalam setiap kali transaksi, diakui Hasan, dirinya biasanya langsung membeli sebanyak 1 jie, seharga Rp2 juta.

Sabu sabu sebanyak itu kemudian dibawa dengan ditaruh di dalam saku ke pelabuhan Tanjungpinang. Begitu tiba di kediamannya, sabu sabu yang sudah dibelinya itu pun kemudian dipecah dan dibagi menjadi delapan hingga sepuluh paket. Tiap satu paketnya dijual dengan harga Rp300 ribu.

Barang tersebut tidak hanya dijualnya saja, tetapi juga dipakai sendiri, termasuk bersama mantan anggota DPRD Kota Tanjungpinang berinisial AAR itu. ''Kami akan terus menyelidiki kasus ini dan terus mengungkapkan jaringan sabu-sabu yang ada di Tanjungpinang,'' tukasnya.

No comments:

Post a Comment

Terimakasih Telah Berkunjung dan Silahkan berkomentar sesuai dengan artikel. No spammy please..... Salam cantik, sehat dan bahagia selalu