Terdakwa Lakalantas
Sandi Kurnia (15), pelajar SMP 8 harus mendekam di rumah tahanan (rutan) sampai putusan sidang Pengadilan Negeri memutuskan kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi sekitar bulan September 2008 lalu. Kasus lakalantas ini sudah dua kali dipersidangan dan Sandi Kurnia dituntut Jaksa Penuntut Umum, Limbong selama enam bulan penjara, Kamis (19/3).
Kejadian ini berlangsung dipertengahan bulan September 2008, pada saat kejadian itu berlangsung, Sandi yang membawa sepeda motor kawannya tidak sengaja menabrak sepeda motor dari arah berlawanan. Korban tidak luka parah, dari kedua belah pihak sempat damai.
Hal tersebut diungkapkan keluarga Sandi Kurnia di rumah kontrakan yang hanya sederhana. Armaini sambil berurai air mata mengungkapkan anaknya ingin sekolah.
''Saat mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum, anak saya langsung menangis dan bingung karena dia mau sekolah. Saya sedih dan tidak tahu harus berbuat apa,'' ungkapnya di rumah kontrakan yang sudah dua tahun ditempatinya.
Selama dua kali persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungpinang tak satu pun nampak pengurus KPAID (Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah) Kepulauan Riau yang mendampingi Sandi yang masih terbilang anak di bawah umur.
Kasus Sandi memang tidak terlalu berat, dibandingkan kasus SK yang menghabiskan nyawa anaknya sendiri dan selama persidangan selalu didampingi KPAID Kepri. Namun, tak satu pun mengurus KPAID menghadiri dan mendampingi Sandi dalam pemeriksaan polisi maupun kejaksaan.
Hal tersebut terkesan tembang pilih, karena Sandi merupakan anak yang tidak mampu. Berbeda dengan SK yang merupakan anak yang mampu. Kasus Sandi ini bergulir ke Pengadilan, karena korban meminta ganti rugi senilai puluhan juta untuk mengganti sepeda motor yang rusak. Jangan kan untuk uang mengganti sepeda motor, untuk biaya hidup saja, keluarga yang memiliki empat anak tersebut sangat kesusahan.
''Adik saya sempat ditahan seminggu, saat menabrak tersebut di kantor polisi batu tiga. Namun tahanannya sempat ditangguhkan,'' ujar Surya, kakak dari Sandi di rumahnya.
Diakui Surya, pihak keluarganya sempat terkejut, saat polisi menjemput adiknya kembali untuk dimintai keterangan.
Sandi dijemput polisi tanggal 23 Febuari 2009 lalu di rumahnya. Berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Sandi ditahan selama 10 hari untuk dimintai keterangan dan diamankan di rutan, jalan Kesehatan, Tanjungping. Berdasarkan surat tersebut penahanan Sandi berlangsung mulai tanggal 23 Febuari hingga 4 Maret. Namun, pada kenyataannya hingga saat ini Sandi masih diamankan di rutan.
Keluarga Sandi yang tidak mengetahui hukum, begitu adiknya ditahan, Surya mendatangi Jaksa yang ditunjuk untuk menangani kasus tersebut. Kedatangan Surya dengan harapan adiknya jangan dihukum berat. ''Pak, adik saya kan masih di bawah umur, masih sekolah. Saya mohon hukumannya jangan diperberat,'' tuturnya berusaha mengingat kata yang diucapkan pada Limbong.
Namun jawaban yang dikeluarkan Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk tidak menyenangkan. Kehidupan keluarga Sandi hanya berdasarkan hasil mendayung sampan di pelantar II untuk mengantarkan penumpang. Diakui Samsul Bahkri, penghasilannya setiap hari tidak menentu, kadang dapat, kadang tidak.
''Paling tinggi sehari dapat Rp20 ribu dan kadang tidak dapat penumpang,'' ujarnya.
Harapan keluarga Samsul Bahkri terletak pada anak bungsunya, namun anaknya kini terganjal kasus hukum karena tidak sengaja menabrak orang, saat sedang mengendarai sepeda motor kawannya.
Sementara itu, Limbong, Jaksa Penuntut Umum menuturkan, Sandi di tahan karena tidak ada surat damai, tidak bisa ditangguhkan. ''Selain itu juga tidak ada surat dari sekolah dan korban yang ditabrak juga anak-anak,'' ungkapnya.
Diakui Limbong, dalam kasus Sandi, KPAID tidak ada mendampingi untuk penanganan kasus yang dialami Sandi.
No comments:
Post a Comment
Terimakasih Telah Berkunjung dan Silahkan berkomentar sesuai dengan artikel. No spammy please..... Salam cantik, sehat dan bahagia selalu