Menu

Mar 10, 2009

Sengketa Berhala Masih Belum Jelas

Mangindaan : Pemerintah Harus Berani Mengambil Keputusan

Sengeketa Pulau Berhala antara Pemerintah Kepulauan Riau dengan Pemerintah Jambi hingga saat ini masih belum jelas status kepemilikan Pulau Berhala. Jambi mengklaim Pulau Berhala masuk dalam wilayah Jambi berdasarkan letak geografis yang relatif dekat ke wilayah Jambi (Kab. Tanjung Jabung Timur), selain itu juga diperkuat dengan adanya UU No 58 tahun 1999 tentang pembentukan empat kabupaten pemekaran di Jambi. Sedangkan dari segi sejarah, Pulau Berhala merupakan bagian dari bagian Kepulauan Riau.

Menurut E.E Mangindaan, Ketua Komisi II DPR RI, kemarin, penyelesaian pulau berhala adalah kewenangan dari Pemerintah dan DPR RI, namun untuk mengambil keputusan adalah pemerintah.

''Sengketa pulau Berhala ini kan muncul dikarenakan adanya pemekaran dan yang memutuskan nanti adalah Depdagri (Departemen Dalam Negeri) dan dua bulan lalu, Depdagri melaporkan ke kita akan segera di putuskan mengenai sangketa Pulau Berhala,'' ujarnya usai melakukan Kunker di Gedung Gubernur Kepulauan Riau.

Diakui Mangindaan, upaya Pemerintah sudah cukup bagus untuk mengatasi persoalan sengketa tersebut.

Namun mengenai hasil putusan masih belum diketahui Pulau Berhala akan masuk ke wilayah mana, Kepri atau Jambi? Berdasarkan sejarah, Pulau Berhala merupakan wilayah dari Kepulauan Riau dan masuk wilayah Kecamatan Singkep, Lingga.

''Pemerintah harus sudah berani mengambil keputusan,'' tegasnya.

Katanya, bagaimana pemerintah harus to the poin mengenai keputusan Pulau Berhala dan bagaimana di lapangan itu juga penting menyangkut keputusan Depdagri dalam menentukan kepemilikan Pulau Berhala.

Sementara itu Wakil Gubernur Kepulauan Riau, HM Sani menuturkan, pihaknya terus akan memperjuangkan Pulau Berhala. ''Berdasarkan sejarah, Pulau Berhala masuk dalam bagian Lingga, begitu juga dengan izin surat menyurat,'' tuturnya.

Terkait mengenai Pemilihan Umum yang jatuh pada 9 April 2009, Sani menegaskan Daftar Pemilihan Tetap (DPT) warga pulau Berhala masuk ke Kecamatan Singkep, karena data penduduk Pulau Berhala masuk wilayah Lingga.

Persoalan sengketa Pulau Berhala antara Pemerintah Kepulauan Riau dengan Jambi hingga saat ini masih berstatus quo.
Sengketa Pulau Berhala telah berlangsung sekitar 28 tahun silam atau sebelum Provinsi Kepri dimekarkan dari Provinsi Riau. Namun hingga sekarang belum tuntas karena kedua wilayah memiliki argumen tersendiri mengklaim pulau yang memiliki luas sekitar 200 hektar.

Sedangkan posisi Pulau Berhala berjarak sekitar 12 mil dari pantai Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Provinsi Jambi kini. Sementara itu, puluhan penduduk di Pulau Berhala memiliki dua kartu tanda penduduk (KTP) yaitu KTP Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Pemprov Kepri telah menganggarkan bantuan untuk penduduk Pulau Berhala yang memiliki KTP Lingga. Dalam setahun terakhir tim dari Pemprov Kepri beberapa kali mengunjungi Pulau Berhala.

No comments:

Post a Comment

Terimakasih Telah Berkunjung dan Silahkan berkomentar sesuai dengan artikel. No spammy please..... Salam cantik, sehat dan bahagia selalu