Menu

Apr 19, 2009

Agus : Kita hanya Bisa Mendampingi

Belakangan ini banyak pelajar atau anak di bawah umur yang melakukan kenakalan hingga tindak pidana kriminal, seperti mencuri dan berbagai hal lainnya. Bahkan berdasarkan data dari Bapas Kota Tanjungpinang, selama bulan April ini, pihaknya sudah mendampingi sembilan anak.

Demikian diungkapkan Agus Setiawan, Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kota Tanjungpinang, bagian Bimbingan Kline Anak, Rabu (15/4) usai menghadiri sidang Heriyanto di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. ''Selama bulan April ini kita sudah mendampingi sembilan anak yang sedang di proses di pihak kepolisian,'' ujarnya.

Diakuinya, Bapas hanya bertugas sebagai pendamping selama pihak kepolisian meminta keterangan terhadap pelaku yang merupakan anak di bawah umur.

Mengenai penaguhan tahanan terhadap pelaku yang merupakan anak di bawah umur, Agus mengakui, pihaknya tidak memiliki wewenang mengenai hal tersebut. ''Tugas kita hanya mendampingi dan memberikan saran serta menanyai alasan kenapa mereka terlibat dalam tindak kriminal dengan menanyai alasan dan latar belakang keluarga,'' ucapnya.

Agus menuturkan, Bapas berusaha mengupayakan agar anak tidak di hukum pada saat di persidangan. Namun, untuk penaguhan tahanan selama proses penyelidikan di kepolisian dan kejaksaan, pihaknya tidak mempunyai wewenang.

''Kita selalu melakukan koordinasi dengan kejaksaan, kepolisian, Pengadilan serta hukum dan HAM mengenai kasus yang melibatkan anak,'' tuturnya.

Hingga bulan April 2009 ini, kasus anak yang didampingi Bapas Kota Tanjungpinang sebanyak lima belas anak dari lima belas anak tersebut, dua belas diantaranya masih pelajar. ''Sudah banyak juga kasus yang melibatkan anak tidak sampai ke Pengadilan, kalau pun sampai ke Pengadilan, kita usahakan anak tidak sampai di hukum atau bebas bersyarat,'' tukasnya.

No comments:

Post a Comment

Terimakasih Telah Berkunjung dan Silahkan berkomentar sesuai dengan artikel. No spammy please..... Salam cantik, sehat dan bahagia selalu