Kasus Pelajar Mencuri Buku
Pengadilan Negeri Tanjungpinang kembali menggelar sidang dengan terdakwa Heriyanto (14), pelajar kelas 2 di salah satu SMP di Kawal, Bintan. Sidang kali ini untuk mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, Aulia Faradila, Rabu (15/4).
Saat mendengarkan tuntutan yang dibawakan Jaksa Penuntut Umum, Heriyanto menggunakan baju koko yang berwarna biru, wajahnya tertunduk menyimak setiap perkataan yang diucapkan jaksa. Aulia, yang biasa di sapa Dara itu pun menuntut terdakwa dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara, karena perbuatannya mencuri buku di warung.
Kasus ini bergulir sekitar bulan Febuari 2009 lalu, Heriyanto yang diamankan di Polsek Gunung Kijang. Karena perbuatannya itu mengambil buku di warung. Akibat ditahan di kepolisian dan juga di Rutan, pelajar kelas dua itu pun tidak bisa mengikuti pelajaran di sekolah.
Setelah mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, Wahyu yang ditunjuk sebagai hakim tunggal terhadap berkas kasus Heriyanto itu pun langsung mengambil putusan terhadap terdakwa, yang terlibat kasus pencurian buku tersebut dengan hukuman dua bulan penjara. Namun, selama menjalani pemeriksaan, Heriyanto yang sempat di tahan di Mapolsek Gunung Kijang, Bintan selama satu bulan lebih dan di pindah ke rumah tahanan Kota Tanjungpinang per tanggal 18 Maret 2009 lalu, dan berdasarkan vonis hakim, Heriyanto tinggal menjalankan hukuman penjara lima hari, terhitung kemarin.
''Kamu tinggal menjalani hukuman lima hari lagi,'' ujar Wahyu.
Saat sidang Heriyanto berlangsung sekitar lima belas meniti itu tidak biasanya dihadiri Bapas Kota Tanjungpinang dan KPAID Kepri, namun kemarin itu, terlihat Bapas dan juga KPAID menyaksikan perjalanan persidangan kasus pelajar mencuri buku.
No comments:
Post a Comment
Terimakasih Telah Berkunjung dan Silahkan berkomentar sesuai dengan artikel. No spammy please..... Salam cantik, sehat dan bahagia selalu