Menu

Apr 19, 2009

Ari dan Dikky Dituntut 1,5 Tahun

Sidang Kasus Jambret Oknum Polisi

Pengadilan Negeri Tanjungpinang kembali menggelar sidang jambret yang dilakukan oknum Polisi Resor Kota Tanjungpinang, Ari Akdiander Kurniawan (25) dan Dikky Andreas (19) yang merupakan rekan jambret yang dilakukan di 26 TKP, berdasarkan hasil pengembangan pihak Polresta Tanjungpinang, Senin (13/4).

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang meringankan, rupanya saksi tidak bisa dihadirkan di persidangan. Sehingga, terdakwa Ari Akdiander membacakan secara lisan pledoi agar dirinya diberi keringanan hukuman.

Dikarenakan saksi yang meringankan tidak bisa dihadirkan dalam persidangan, agenda dilanjutkan dengan mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, Ristanti SH. Dalam tuntutannya, Ristanti mengungkapkan, atas perbuatan pelaku, mereka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

''Atas perbuatan terdakwa mereka kita kenakan Pasal 363 dan menuntut terdakwa dengan tuntutan 1,5 tahun penjara,'' ujar Ristianti.

Sidang pun dilanjutkan Kamis (23/4) untuk mendengarkan putusan dari Majelis Hakim yang menangani kasus persidangan Ari Akdiander Kurniawan dan Dikky Andreas. Usai persidangan, Ristanti menuturkan, berkas kasus Ari di split hingga delapan berkas dan baru enam berkas yang sudah masuk ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

''Yang sudah P 21 atas kasus Ari Kurniawan ini baru enam berkas, maksimal hukuman Ari 10 tahun penjara dengan berkas yang di split,'' tukasnya.

Kasus jambret yang dilakukan oknum polisi terungkap Minggu (22/2) lalu. Pada saat itu, korban Linda yang sedang bersama kawannya mengendari sepeda motor dijambret pelaku. Yang diduga dua orang, pada saat dilakukan pengejaran, salah satu dari mereka terjatuh, sehingga tertangkap.

Sidik punya selidik, ternyata rekan dari Dikky yang terlebih dahulu diamankan warga tersebut adalah Ari Kurniawan. Setelah mengamankan Ari dan dilakukan pengembangan, terbukti Ari telah melakukan kejahatan serupa di 26 TKP. Namun, pada saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Ari menuturkan, dirinya melakukan jambret di delapan TKP.

No comments:

Post a Comment

Terimakasih Telah Berkunjung dan Silahkan berkomentar sesuai dengan artikel. No spammy please..... Salam cantik, sehat dan bahagia selalu