Menu

Apr 30, 2009

Caleg Ajukan Keberatan ke Panwaslu

Fazri : Surat Keberatan harus Direspon KPU

Beberapa calon legislatif mengirimkan surat keberatan terkait persoalan perhitungan suara yang terjadi di TPS, PPS dan PPK kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi Kepri. Atas surat yang mereka, Panwaslu minta KPU merespon surat keberatan tersebut.

Menurut Anggota Panwaslu Kepri, M Fazri Nasution, kemarin, surat keberatan yang diajukan caleg harus direspon, jangan tidak dilayani. ''Penyelenggara pemilu tidak memiliki alasan tidak merespon surat keberatan yang diajukan caleg, karena mereka juga termasuk sebagai pengurus partai politik,'' tuturnya.

Katanya, Panwaslu tidak akan membiarkan KPU Kepri melakukan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara untuk daerah yang masih bermasalah.

Permasalahan penghitungan suara terjadi di Kota Batam, Tanjungpinang dan Lingga. Dengan adanya banyak surat keberatan dari partai terhadap hasil penghitungan suara di Batam, Tanjungpinang dan Lingga. Sehingga KPU Kepri masih belum boleh melakukan rekapitulasi suara, sampai persoalan tersebut diselesaikan.

''Panwaslu tidak memiliki wewenang menindaklanjuti permasalahan penghitungan suara, sebagaimana yang diadukan beberapa caleg dari sebagian partai,'' ungkapnya.

Diakui Fazri, embaga yang berwenang dalam menangani sengketa suara adalah Mahkamah Konstitusi. Itu harus dilaporkan secara cepat oleh para pihak yang merasa keberatan.

Semenyara itu, Anggota KPU Tanjungpinang, Zulkifli Riawan menuturkan, surat keberatan terhadap penghitungan dan rekapitulasi suara yang diajukan caleg tidak akan dilayani penyelenggara pemilu. ''Kami hanya berhubungan dengan partai, bukan dengan caleg,'' tuturnya.

KPU Tanjungpinang menerima surat keberatan yang diajukan sebanyak 19 caleg Kota Tanjungpinang. Beberapa diantaranya menjabat sebagai Ketua dan Sekretaris partai politik. Caleg yang mengajukan keberatan hasil penghitungan suara di TPS dan PPK berasal dari PDIP, PNBK, PPRN, PAN, Partai Merdeka, Partai Hanura, Partai Gerindra, Partai Buruh, Partai Serikat Indonesia, PDK, Partai Pelopor, PKB, PNI Marhaenisme serta PPD.

No comments:

Post a Comment

Terimakasih Telah Berkunjung dan Silahkan berkomentar sesuai dengan artikel. No spammy please..... Salam cantik, sehat dan bahagia selalu