Sidang kasus jambret dengan terdakwa Ari Akdiander Kurniawan (25) dan Dikky Andreas (19) kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Sidang yang langsung dipimpin Ketua Majelis Hakim, Winarno dan hakim anggota Wahyu Widya, dan TM Limbong mendengarkan putusan pengadilan terhadap kasus Jambret yang dilakukan terdakwa, Kamis (23/4).
Menurut Winarno, setelah mendengarkan keterangan dari saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum bahwa terdakwa telah bersalah melakukan tindak kriminalitas yang merugikan orang lain.
''Ari Akdiander Kurniawan dan Dikky Andreas kita jatuhkan hukuman penjara sepuluh bulan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,'' ujarnya.
Minggu lalu, sidang dengan kedua terdakwa Ari dan Dikky, Jaksa Penuntut Umum, Ristanti menuntut agar kedua terdakwa yang dikenalan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dikenakan hukuman satu setengah tahun penjara.
Namun, Majelis Hakim memvonis kedua terdakwa dengan 10 bulan penjara.
Pengamanan sidang Ari masih dilakukan dengan ketat oleh satuan Polisi Polresta Tanjungpinang yang menjaga beberapa pintu ruang sidang. Usai mendengar putusan dari majelis hakim, Ari pun langsung dibawa unit satuan Polresta Tanjungpinang yang menjaga Ari selama persidangan berlangsung kembali ke tempat penahanan.
Kasus oknum polisi Porlesta Tanjungpinang yang melakukan jambret dibeberapa lokasi, kasusnya di slip dalam enam perkara. Enam perkara tersebut sudah P 21 di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Sidang dengan kasus yang sama, untuk kasus Ari akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
No comments:
Post a Comment
Terimakasih Telah Berkunjung dan Silahkan berkomentar sesuai dengan artikel. No spammy please..... Salam cantik, sehat dan bahagia selalu