Menu

Apr 30, 2009

Vonis Hajarullah Azwad Diwarnai Ricuh

Dituntut 6 Bulan, Putus 2 Tahun

Pengadilan Negeri Tanjungpinang memutuskan, terdakwa Hajarullah Azwad, dengan kasus penyebaran permusuhan dan kebenciaan terhadap orang lain dimuka umum, yang menyatakan ''LDDI Aliran sesat'', divonis dua tahun penjara dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, enam bulan Penjara, Rabu (22/4) diwarnai ricuh.

Saat hakim menyatakan Hajarullah Azward divonis dua tahun penjara, ia langsung mengucapkan Alhamdullilah. Namun, beberapa pengikut Hajarullah mulai ricuh dan sempat terjadi keributan di ruang sidang. Kasus ini bergulir, karena pernyataan yang dilontarkan Hajarullah mengenai ''LDDI Aliran sesat", dalam dialog interaktif RRI anjungpinang yang disiarkan Sabtu 3 November 2007 lalu.

Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Tanjungpinang menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyebaran permusuhan dan kebenciaan terhadap orang lain di muka umum.

Putusan majelis hakim PN Tanjungpinang yang dipimpin langsung, Anatono Rustono SH MH selaku ketua, Bambang Nurcahyono SH M Hum dan Sri Endang Ampera Wati selaku hakim anggota, lebih tinggi dari tuntutan Jaksa, Husen.

''Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana penyebaran permusuhan dan kebenciaan di muka umum terhadap orang lain, melalui ungkapannya yang menyatakan, "LDII Aliran Sesat" Dalam dialog interaktif yang dilakukan terdakwa di RRI Tanjungpinang,'' ujarnya membacakan surat putusan.

Majelis hakim menyatakan sepakat dan setuju dengan dakwaan JPU yang menjerat terdakwa dengan pasal 156 KUHP, namun majelis tidak sependapat dengan tututan JPU dalam perkara itu yang terlalu ringan.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Rivai Ibrahim SH menyatakan banding. Anehnya, meski majelis hakim memerintahkan terdakwa langsung ditahan, namun JPU dari Kejari Tanjungpinang tidak melakukan penahanan.

Sedangkan, Ketua Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Datas Suka Ginting, yang ditemui dikantornya menuturkan, kasus ini masih banding dan belum ihkar untuk melakukan penahanan.

No comments:

Post a Comment

Terimakasih Telah Berkunjung dan Silahkan berkomentar sesuai dengan artikel. No spammy please..... Salam cantik, sehat dan bahagia selalu