Menu

May 6, 2009

Bea Cukai Masih Segel Alat Berat

Bea dan Cukai Tanjungpinang akan menindak jika 169 unit alat berat berupa Dum Truck, escapator buatan China milik PT Asia Moch yang saat ini di berada di lahaan PT Sanur Dompak masih belum membayar pajak.

Demikian diucapkan, Kasi Kantor Penindakan dan penegahan kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KP-BC) Tanjungpinang Agus Prayitno, kemarin. ''Status barang tidak dikuasai dan jika dalam 1 bulan dari 60 hari akan dilakukan penyegelan oleh Bea dan Cukai Tanjungpinang atas masuknya barang tersebut dari luar negeri ke wilayah Indonesia, dengan membayar membayar puluhaan millyar pajaknya, maka barang tersebut menjadi barang yang dikuasi oleh negara,'' jelasnya terhadap status barang alat berat tersebut.

Agus menuturkan, saat ini pihaknya masih melakukan penyegelan, dan alat tersebut tidak dapat dikeluarkan jika tidak melunasi 4 obyek pajaknya, yang bernilai puluhaan milyar.

Walaupun demikian, Agus menegaskan, negara belum mengalami kerugian dari pemasukan alat-alat berat itu, tetapi sampai saat ini pihak pemilik yang darai awal ingin menguruskan pajaknya, harus melunasi empat obyek pajak dengan nilai puluhaan millyar untuk barang tersebut.

''Kalau kata pemiliknya mau diurus dan dibayar pajaknya, tetapai sampai saat ini belum ada,'' tuturnya.

Disinggung legalitas pemasukan ratusan alat berat itu, yang dibongkar tidak pada wilayah Pabeaan, Agus mengungkapkan, secara hukum tidak ada masalah karena merupakan alat berat, karena sebelumnya juga pihak pemilik telah meminta izin penimbunan dari kepala Kantor Bea dan Cukai Tanjungpinang.

''Kalau kedatangan dan pembongkaran diluar wilayah pabeaan nggak ada masalah, karena selain mempunyai manifest, pihak pemilik juga sebelumnya sudah memberitahukan kepada BC Tanjungpinang, dan meminta izin penimbunan dari kepala kantor,'' tukasnya.

No comments:

Post a Comment

Terimakasih Telah Berkunjung dan Silahkan berkomentar sesuai dengan artikel. No spammy please..... Salam cantik, sehat dan bahagia selalu