Menu

May 7, 2009

Ingin Bercerai, Polisi Palsukan Identitas

Pengadilan Negeri Tanjungpinang menggelar sidang pemalsuan identitas yang dilakukan John Hendri terhadap istrinya, Dewi. Prihal pemalsuan identitas dari Polisi Air (Polair) Kota Tanjungpinang menjadi pegawai swasta PT BBS Tanjungpinang, Rabu (6/5).

Sebelum sidang di mulai, Endang Ampera Wati, hakim tunggal terhadap kasus Jhon Hendri menanyakan prihal persoalan kenapa dihadirkan ke meja hijau. ''Ini kasus kedua, kamu dihadirkan di Pengadilan Negeri ini. Kasus apalagi yang kamu perbuat,'' ujarnya menanyakan Jhon.

Jhon di kursi pesakitan menuturkan, mengenai pemalsuan identitas dirinya. Karena mau bercerai dari istrinya. Sebelumnya, Jhon pernah disidangkan karena kasus penganiayaan terhadap istrinya, Dewi dan di vonis 10 bulan penjara.

Kasus ini berawal dari Jhon meminta cerai istrinya Dewi. Karena dia seorang polisi, prosedur cerai apalagi meminta izin diperbolehkan cerai untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI maupun Polri tidak lah mudah. Untuk mempermudah proses penceraian tersebut, Jhon yang kesehariannya, sebelum ditangkap, sebagai Polair yang bertugas mengamankan Plantar I tersebut menggunakan identitas sebagai salah satu pegawai di BBS.

Berhubung istrinya mengetahui pekerjaan suaminya bukan pegawai swasta seperti tertulis pada surat cerai yang dilayangkan Pengadilan Agama (PA) Tanjungpinang. Maka kasus tersebut dilaporkan ke Polisi, namun polisi malah menyuruh wanita berkulit sawo matang itu membuat laporan di Reskrim Polresta Tanjungpinang. Sehingga kasus tersebut bergulir di Pengadilan.

''Identitas pekerjaan pada surat cerai yang dilayangkan oleh Pengadilan Agama pekerjaannya swasta di PT BBS. Padahal pekerjaannya adalah polisi,'' ujar Dewi, yang dipanggil Jaksa Penuntut Umum sebagai saksi.

Sementara itu, Lucas, Manager PT BBS, sebagai saksi menuturkan, karyawannya tidak ada yang bernama Jhon Hendri.

''Saya mengenalnya sebagai Polairut yang bertugas di Plantar satu dan ia bukan sebagai karyawan saya di PT BBS,'' ujarnyanya setelah bersaksi.

Hal tersebut dibenarkan Jhon Hendri. Setelah hakim tunggal mendengarkan keterangan dari kedua saksi yang dihadirkan, Endang menanyakan alasan Jhon membuat identitas palsu. ''Biar lebih mudah bu untuk bercerai dan saya memang belum meminta izin atasan untuk bercerai. Karena susah dan prosesnya lama,'' tuturnya.

Enggan mengurus surat penceraian resmi, akhirnya malah membawa Jhon ke meja hijau. Sidang pun dilanjutkan Rabu (13/5) depan dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

No comments:

Post a Comment

Terimakasih Telah Berkunjung dan Silahkan berkomentar sesuai dengan artikel. No spammy please..... Salam cantik, sehat dan bahagia selalu