Pengadilan Negeri Tanjungpinang Menyalahkan Rutan
Pelepasan 15 tahanan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I B Tanjungpinang masih terus berlanjut. Pasalnya, pembebasan lima belas tahanan tersebut karena pihak Rutan tidak bisa menahan mereka karena tidak memiliki dasar hukum. Sebab, 15 tahanan yang merupakan tangungjawab Pengadilan Negeri Tanjungpinang seharusnya memperpanjang massa tahanan tersebut.
Menurut Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Antono Rustono, kemarin, kejadian tersebut menjadi tamparan bagi Pengadilan Negeri. ''Ini menjadi tamparan bagi kita, tanpa menyalahkan instansi lain, kita mengakui hal ini merupakan kekurang Pengadilan,'' tuturnya.
Walaupun diakui merupakan kekurangan Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Antono menuturkan, di samping perpanjangan tahanan, masih banyak faktor lain yang harus diperhatikan hakim dalam proses persidangan.
Dilepaskanya 15 tahanan dari Rutan tersebut sangat menyanyangkan tindakan yang dilakukan Rutan Tanjungpinang. Sebab dari 15 tahanan tersebut ada yang sudah di vonis, sedangkan petikan putusannya sudah diserahkan pada Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus itu.
''Diantara 15 tahanan yang dibebaskan, ada yang sudah divonis tetapi terdakwa mengajukan upaya hukum banding, hingga pengajuan perpanjangan massa penahanan ke Pengadilan Tinggi juga dibebaskan rutan. bagaimana ini?,'' ujarnya sambil bertanya.
Antono menegaskan, seharusnya pihak rutan tidak kaku seperti ''robot'' dalam menerjemahkan peraturan dan UU yang berlaku.
Terkait stetmen yang dikeluarkan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk membebaskan 15 tahanan yang massanya sudha habis, Antono menuturkan, mengenai perintah pelepasan yang diungkapkan Ketua PN kepada pegawai rutan, sebelum pembebasan, hal itu tidak benar.
''Pernyataan itu tidak benar, karena tidak ada kewenangan dari ketua ataupun wakil ketua untuk memerintahkan pegawai rutan,'' tegasnya.
Diakui Antono, hal ini merupakan kekurangan Pengadilan dan pihaknya juga sudah menginstruksikan kepada seluruh panitera pengadilan agar jangan sampai terulang lagi.
''Jika masih terulang, kita akan mengambil tindakan tegas sesuai PP 30,'' tukasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Oga Darmawan menegaskan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
''Sebelum massa tahanan habis, kita sudah menyurati Pengadilan beberapa kali bahkan satu hari sebelum massa tahanan habis,'' tuturnya.
Disinggung mengenai prosedur hukum di Rutan yang kaku. Oga menolak dikatakan hukum Rutan kaku. ''Kita tidak kaku dalam menerapkan hukum, massa tahanan mereka (tahanan, red) sudah habis ejak tanggal 16 Febuari dan kita masih menahannya hingga 1 Mei dan ini sudah lebih dari dua bulan dan kita sudah tidak memiliki dasar hukum lagi untuk menahan mereka,'' jelas Oga.
Selain itu, Oga juga menjelaskan, menahan para tahanan tentunya juga terkait uang makan. Dikarenakan masa penahanan habis, tentunya jatah uang makan mereka pun tidak ada. ''Uang makan bagi tahanan berdasarkan surat penahanan. Dikarenakan surat penahanan mereka sudah habis, mau di kasih makan apa?,'' ujarnya.
Mengenai 1 tahanan yang sudah di vonis dan turut dibebaskan, Oga menegaskan, pihaknya tidak mendapatkan surat tembusan dari Pengadilan Tanjungpinang terkait kasus tersebut sedang dalam proses banding di Pengadilan Tinggi, Pekanbaru.
No comments:
Post a Comment
Terimakasih Telah Berkunjung dan Silahkan berkomentar sesuai dengan artikel. No spammy please..... Salam cantik, sehat dan bahagia selalu