Terkait lima belas tahanan yang dilepaskan Rumah Tahanan (Rutan) Kota Tanjungpinang. Karena sudah tidak memiliki dasar hukum untuk menahan lima belas tahanan tersebut. Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang belum ada yang berani berkomenar terkait 15 tahanan yang massa penahanannya tidak diperpanjangnya.
''Saya masih belum dapat memberikan komentar,'' ujar Wakil Ketua PN Tanjungpinang, Antono Rustono. Dia mengaku baru mengetahui pembebasan ke-15 terdakwa itu dari Rutan Tanjungpinang.
Dilepaskan 15 terdakwa, polisi dan kejaksaan menyayangkan hal tersebut. Bahkan mereka mengaku sangat kecewa karena pelepasan tahanan tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Datas Gintig Suka menuturkan, pihaknya sangat kesal dan menyayangkan terjadinya pelepasan terhadap 15 tahanan hanya karena masa penahanannya tidak diperpanjang oleh majelis hakim PN Tanjungpinang.
Datas menegaskan, pihak Kejari telah melimpahkan berkas lima belas tahanan tersebut ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Sehingga itu merupakan tanggung jawaban Pengadilan.
''Secara administrasi, perpanjangan penahanan merupakan kewenangan majelis hakim. Tetapi sesuai dengan UU yang harus menghadirkan tersangka dan saksi saat persidangan adalah tugas jaksa penuntut umum,'' tuturnya.
Disebabkan tidak adanya lagi 15 tahanan tersebut, Datas mengakui, kejadiaan ini membuat pihaknya merasa kesulitan.
Terlambatnya perpanjangan massa penahanan tersebut di Rutan bukan merupakan tanggung jawab kejaksaan. Tetapi merupakan kurangnya koordinasi antara majelis hakim dengan pihak Rutan Tanjungpiang. ''Secara administrasi, hal ini termasuk keteledoran dan kelalaian hakim di PN. Karena perpanjangan masa penahanan tersebut merupakan permasalahan dan kewenangan internal majelis hakim," jelasnya.
Akibat keteledoran dan kelalaian majelis hakim, lanjut Datas, berimbas pada kinerja jaksa sebagai penuntut umum.
''Pada saat sidang nanti, pihak kejaksaan akan meminta bantuan dari penyidik perkara agar kembali dapat dihadirkan. Jika memang pada saat waktu persidangan, tersangka juga tidak dapat dihadirkan, maka perkara dari tersangka tersebut akan dikembalikan,'' tuturnya.
Katanya, ada kemungkinan pihaknya meminta bantuan kepolisian untuk mengamankan kembali ke 15 tersangka yang sudah dibebaskan rutan.
Sementara itu, Kapolresta Tanjungpinang, AKBP Yusri Yunus juga menyayangkan pelepasan ke 15 tahanan tersebut.
''Kasus ini kan sudah kita limpahkan ke Kejaskaan dan Pengadilan Negeri. Sehingga ini sudah bukan wewenang kami,'' tuturnya.
Yusri menuturkan, pihaknya tidak mau berkomentar banyak, karena masalah tersebut merupakan persoalan dua intansi yang bukan dari kepolisian.
No comments:
Post a Comment
Terimakasih Telah Berkunjung dan Silahkan berkomentar sesuai dengan artikel. No spammy please..... Salam cantik, sehat dan bahagia selalu