*Akibat Bauksit dan Tanah Longsor Tambak Rusak
Akibat adanya tambang bauksit serta tanah longsor mengakibatkan dua pengusaha tambak mengalami kerugian materil. Sebab, tambak yang sudah dibangunnya tersebut rusak. Dikarenakan tambang bauksit serta tanah longsor membuat dua pengusaha tambak tersebut mengalami kerugian sebesar Rp3.877.500.000.
Demikian diungkapkan Herman, Penasehat Hukum, Benny William, Pemilik Keramba dan juga M Gani, Pemilik Keramba di Kelurahan Senggarang Tanjungpinang Kota, Pulau Los. Mereka menuntut ganti rugi kepada PT Cahaya Bintang Abadi, PT S & B Investana, Wali Kota Tanjungpinang, Dinas Sumber Daya Alam (SDA), Dinas Bapelda Tanjungpinang, Gubernur Kepulauan Riau atas nama Dinas Bapelda Kepulauan Riau, dan Wali Kota Tanjungpinang, Dinas Perhubungan.
''Kita minta ganti rugi atas derita yang kline kami derita akibat adanya tambang bauksit serta tanah longsong, sehingga menyebabkan ribuan benih dan ikan serta terumbu karang rusak, akibat hal tersebut,'' ungkapnya.
Herman menjelaskan, kerugian Benny sebesar Rp2.622.000.000 dan kergugian Gani akibat kelalaian tersebut mencapai Rp1.255.500.000.
''Lima tahun pun tambak tersebut tidak bisa digunakan. Karena sudah tercemar bahan kimia, untuk memulihkan tambak itu seperti sediakala kami minta ganti rugi Rp100 miliar,'' ujarnya.
Sidang perdata terhadap tuntutan Benny William dan M Gani tersebut digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, yang langsung dipimpin hakim, Antono Rustono.
Begitu sidang dibuka, Hakim meminta kehadiran yang dituntut, serta izin dari Gubernur maupun sub intansi yang terkait. Pasalnya Benny dan M Gani menuntut Dinas dari Pemerintah Kota Tanjungpinang dan Kepulauan Riau akibat kelalaian mereka merugikan penuntut hingga miliaran rupiah.
''Memang banyak keramba petani ikan mati akibat penyucian tambang bauksit yang menggunakan bahan kimia,'' ujar Antono, setelah memeriksa kehadiran perwakilan orang yang dituntut akibat kelalaian tersebut.
Antono juga menyarankan untuk melakukan perdamaian dan mengganti rugi akibat tambang bauksit dan tanah longsong tersebut. ''Kalian di pikir-pikiran terlebih dahulu, bagaimana mengganti kerusakan yang dituntut pihak penuntut. Kami beri waktu mediasi selama empat puluh hari,'' tukas Antono menutup kasus perdata tersebut.
No comments:
Post a Comment
Terimakasih Telah Berkunjung dan Silahkan berkomentar sesuai dengan artikel. No spammy please..... Salam cantik, sehat dan bahagia selalu