Demo yang dilakukan Hajarullah Azward yang mengatasnamakan warga peduli hukum merasa tidak terima. Pasalnya para pendemo memojokan Antono Rustono yang menangani kasus Hajarullah Azward.
Menurut Antono Rustono, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, kemarin, perbuatan yang dilakukan Hajarullah Azward merupakan pencemaran nama baik, menghina jabatan saat melakukan tugas serta pencemaran nama intitusi Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
''Dalam waktu dekat perbuatannya ini akan kita laporkan ke pihak berwajib. Sebelumnya kita akan melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan pimpinan. Sebab, perbuatannya sudah mencemarkan nama baik,'' ujarnya.
Diakui Antono, dirinya tidak ada menerima uang seperti yang diucapkan Hajarullah Azward sebanyak Rp3 miliar.
''Kita melakukan persidangan secara profesional dan disaksikan orang banyak. Tidak ada memihak, ini sama saja dengan fitnah dan pencemaran nama baik seseorang yang sedang menjalankan tugasnya,'' ungkapnya.
Selain itu, Antono juga mempertanyakan, kenapa seorang nara pidana bisa melakukan demo. ''Karena tidak ditahan Kejari makanya dia bebas melakukan aksi dan pencemaran nama baik. Dalam waktu dekat, kita akan melaporkan pencemaran nama baik, sesuai dengan Pasal 316 dan Pasal 318 KUHP,'' tukas Antono yang ditemui di ruangannya.
Sementara itu, Kapolresta Tanjungpinang, AKBP Yusri Yunus, yang dihubungi secara terpisah menuturkan, tidak ada masalah melakukan demo.
''Siapa saja warga negara Indonesia boleh melakukan demo, baik wartawan, napi, polisi. Boleh melakukan demo, asal sesuai dengan prosedur yang ada dan sudah minta izin untuk melakukan aksi untuk pengamanan,'' ucapnya.
No comments:
Post a Comment
Terimakasih Telah Berkunjung dan Silahkan berkomentar sesuai dengan artikel. No spammy please..... Salam cantik, sehat dan bahagia selalu