Terdakwa pengguna ganja Paulus Jong Morry terduduk lemah di Pengadilan Negeri Tanjungpinang saat mendengarkan pledoi yang dibawakan Penasehat Hukumnya, Urip Santoso, Senin (1/6). Dalam kasusnya, Jong Morry merupakan pengguna ganja yang diamankan Polrestsa Bintan di kawasan wisata Lagoi.
Urip dalam pembelaannya menuturkan, akibat dari perbuatan terdakwa ia kehilangan pekerjaannya dan jauh dari keluarganya.
''Kami minta kepada majelis hakim untuk memberikan hukuman seringan-ringannya karena terdakwa saat ini dalam kondisi sakit berdasarkan surat dari dokter di rumah sakit yang menanganinya,'' ucapnya.
Selain itu, Penasehat Hukum memohon agar hakim mengirimkan terdakwa ke tempat rehabilitas pengguna narkoba agar segera ditangani.
Setelah mendengarkan pledoi dari Penasehat Hukum, majelis hakim yang dipimpin Winarno SH, dan anggota Wahyu Widia SH,MH dan TM.Limbong SH memberikan kesempatan Paulus untuk memberikan tanggapan terkait pledoi yang dibacakan Penasehat Hukum.
Paulus yang didampingi interpreter meminta kemurahan hati majelis hakim untuk memberikan hukuman seringan-ringannya terhadap dirinya. ''Saya minta belas kasih agar saya di beri hukuman seringan-ringannya. Karena keluarga saya membutuhkan saya, saya juga kehilangan pekerjaan karena ini,'' tukas.
Usai intepreter menjelaskan maksud dari terdakwa, Majelis Hakim pun melanjutkan sidang Rabu (3/5) untuk mendengarkan tanggapan pledoi dari Jaksa Penuntut Umum, Maya. Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa agar dipenjara selama empat tahun karena terbukti menggunakan ganja.
No comments:
Post a Comment
Terimakasih Telah Berkunjung dan Silahkan berkomentar sesuai dengan artikel. No spammy please..... Salam cantik, sehat dan bahagia selalu