Menu

Jul 10, 2009

Ahwan dan Zulaini Disidang

Menampung 18 Calon TKI Tanpa Dokumen

Pengadilan Negeri Tanjungpinang menggelar sidang kasus penempatan tenaga kerja dengan terdakwa Ahwan alias Botak bin Sutarjo (44) dan Zulaini bin Tamrin (37), dengan agenda keterangan saksi. Namun, Jaksa Penuntut Umum, Hendrik tidak bisa menghadirkan saksi dalam persidangan, karena beberapa saksi sudah pergi ke luar negeri, Rabu (24/6).

Majelis hakim yang dipimpin Joko dan dengan anggota hakim Sri Endang dan Wahyu Widyawati tidak mempersoalkan saksi yang tidak bisa hadir. Sehingga Jaksa Penuntut Umum membacakan keterangan saksi dari BAP. Setelah mendengar keterangan saksi yang dibacakan JPU. Ketua Majelis, Joko menanyakan pada terdakwa Ahwan mengenai kasus tersebut.

Diakui Ahwan, dirinya menjabat sebagai Wakil Kepala Cabang PT Mardel Anugrah Internasional sudah enam bulan. ''Perusahaan ini bergerak menerima TKI. Saya menerima 18 TKI dari Zulaini lewat telepon sebagai Wakil Kepala Cabang PT Mardel Anugrah Internasional tanpa diketahui Kepala Cabang, Rennie Ida Wanti,'' ungkapnya.

Menurut Ahwan, pada saat itu, ia sudah menelepon Rennie terkait mau masuknya 18 TKI di tempat penampungannya, tetapi yang mengangkat telepon suaminya.

Dalam melakukan hubungan komunikasi itu, suami Rennie mengizinkan Ahwan menerima kedelapan belas calon TKI dari Sulawesi tersebut. Keterangan terdakwa Ahwan terkesan berbelat-belit, saat majelis hakim mempertanyakan posisi Rennie sebagai Kepala Cabang.

Seharusnya, Ahwan meminta izin kepada Rennie sebagai Kepala Cabang perusahaan bukan kepada suaminya yang tidak ada hubungan dengan persoalan pekerjaan istrinya. ''Saya bingung pak, saya hanya menghubungi suaminya bu Rennie saja,'' katanya lagi.

Diakui Ahwan, dirinya merekut delapan belas calon TKI tanpa surat perintah dari Kepala Cabang PT Mardel Anugrah Internasional.

Sementara itu, terdakwa Zulaini menuturkan, dirinya memang menelepon Ahwan terkait 18 calon TKI dari Sulawesi. ''Mereka meminta tolong saya mencarikan CV remsi yang menangani penempatan tenaga kerja ke Malaysia. Saya telepon Ahwan dan dia bilang dia mempunyai CV resmi dan akan membantu mengurus keberangkatan mereka,'' ungkapnya.

Diakui Zulaini, para calon TKI tiba di Tanjungpinang malam dan langsung dibawa ke tempat penampungan di gang Bambu Kuning III no 3 Desa Tuapaya Selatan.

Keesokan harinya, delapan belas orang itu dibawa ke batu sembilan untuk melakukan pemeriksaan atau medical cek up di Klinik Green Garden. ''Begitu kami balik dari klinik, mereka sudah diamankan polisi. Karena tidak ada surat resmi kedatangan mereka sebagai calon TKI keluar negeri dari Sulawesi,'' ujarnya.

Atas perbuatanya yang melanggar Pasal 102 ayat 1 junto Pasal 4 UU RI No 39 Tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja di luar negeri junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, kedua terdakwa disidang karena melakukan penempatan tenaga kerja tanpa ada dokumen resmi. Sidang dilanjutkan Kamis (2/7) mendatang untuk mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

No comments:

Post a Comment

Terimakasih Telah Berkunjung dan Silahkan berkomentar sesuai dengan artikel. No spammy please..... Salam cantik, sehat dan bahagia selalu