Menu

Jul 10, 2009

Orangtua Korban Cabul Kecewa Putusan Hakim

Pelaku Cabul Divonis 5 Bulan Penjara

Suasana hujan dalam persidangan kasus cabul dengan agenda putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, yang diketuai Antono Rustono dan anggota hakim Sri Endang dan Bambang terkesan melembab dikarenakan sidang pelaku pencabulan hanya divonis lima bulan, Rabu (24/5).

Nampak orangtua korban pencabulan yang selalu mengikuti sidang dari awal sampai akhir terpaku dan berwajah pias saat mendengar majelis hakim memvonis pelaku cabul Sunaryo Bin AHmad Dalio yang dilakukan 22 Maret lalu di rumah kontrakannya.

Menurut Antono, berdasarkan keterangan dari saksi, terdakwa telah bersalah melakukan perbuatan terhadap korban dan mengaku menyesal dan berjanji tidak akan melakukan perbuatan itu lagi.

''Hal-hal yang memberatkan terdakwa selama persidangan, terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit dalam kasus ini,'' ujarnya.

Atas berbagai pertimbangan hal yang meringankan dan memberatkan, majelis hakim memvonis terdakwa penjara lima bulan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sebelum sidang dimulai, pria paruh baya itu memohon kepada hakim untuk memberikan hukuman seringan-ringannya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Kepri, Rosida menuntut terdakwa dengan tuntutan enam bulan penjara.

Hal itu menurut JPU, saat dalam persidangan tuntutan, walaupun masih anak dibawah umur tetapi pembuktiannya cendrung pasal 290 KUHP, dan mengenai tuntutan 6 bulan, karena terdakwa hanya memeluk-meluk korban.

Korban, sebut saja Bunga berusia enam tahun penjara sudah dua kali menjadi korban pencabulan dari orang berbeda. Saat itu, usia Bunga masih belia, dan pencabulan kedua usia Bunga sedang menginjak enam tahun. Pelaku pencabulan pertama divonis oleh hakim tiga tahun penjara.

''Saya merasa kecewa dengan putusan hakim dan tuntutan jaksa penuntut umum. Padahal pelaku cabul anak saya yang pertama saja masih di penjara karena diputus tiga tahun, sedangkan ini cuma lima bulan,'' tutur Sukirman, orangtua Bunga, usai persidangan.

Katanya, bagaimana masa depan anak saya sudah hancur. Masa pelaku cabul saja dihukum lima bulan, pencuri ayam saja lebih berat.

''Kasus pelaku cabul anak saya yang pertama sama seperti kasus ini hanya berdasarkan hasil visum dan diputus tiga tahun,'' ungkapnya didampingi istri yang tidak bisa berkata-kata karena merasa kecewa dengan putusan pengadilan.

Berdasarkan hasil visum Nomor 035/357/MRT/2009 dan keterangan dokter Dharma Hazniah, pada kemaluan korban terdapat kemerahan dan selaput darahnya utuh. Akibat perbuatan yang abnormal terhadap anak yang masih dibawah umur melakukan perbuatan cabul dengan memegang-megang kemaluan korban.

Dalam persidangan nampak hadir Ketua KPAID Kepri, Putu Elvina Gani dan juga dari Kanwil Hukum dan HAM Kepri.
''Persoalan ini saya serahkan kepada KPAID dan juga Kanwil Hukum dan HAM Kepri untuk membantu menyelesaikan kasus pencabulan yang hanya dituntut 5 bulan,'' tukasnya.

No comments:

Post a Comment

Terimakasih Telah Berkunjung dan Silahkan berkomentar sesuai dengan artikel. No spammy please..... Salam cantik, sehat dan bahagia selalu