Pengadilan Negeri Tanjungpinang memvonis Bani (53), enam bulan penjara dan satu tahun percobaan dan denda Rp5.000 terhadap perkara penyekapan terhadap Agus Faturahman, Wartawan Metro TV dan Hengki Mohari, mantan pembantu koresponden RCTI, Senin (29/6).
Menurut Ketua Majelis, Antono Rustono, terdakwa dikenakan Pasal 4 Ayat 3 Undang-Undang Pers Tahun 1999 karena menghalang-halangi pers saat melakukan tugas peliputan.
''Terdakwa mengaku tidak mengetahui adanya undang-undang pers dan ini sebagai peringatan terhadap terdakwa agar lebih memahami tugas dan fungsi wartawan terhadap kemerdekaan pers dalam menjalankan tugas,'' ujar Antono yang didampingi anggota majelis, Bambang dan Sri Edang.
Saat mendengar putusan dari Pengadilan, Bani langsung menerima putusan yang diputuskan Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Terdakwa divonis sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Ronald dan Hanjaya, kemarin.
Usai persidangan Antono, Ketua Majelis hakim atas kasus tersebut menuturkan ini merupakan kasus pertama yang ditanganinya terkait undang-undang pers.
''Seperti yang saya katakan di persidangan terdakwa mengaku tidak mengetahui adanya undang-undang pers. Hukuman ini diberikan sebagai bentuk pembelajaran saja,'' ungkapnya.
Sementara itu, Bani menuturkan, dirinya memang tidak mengetahui adanya undang-undang pers. ''Saya tidak tahu kalau ada undang-undang pers,'' kata Bani.
Kejadian ini bergulir ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang dikarenakan dua wartawan TV saat melakukan peliputan di tempat usaha Bani di CV Bumi Gas disekap beberapa jam dan diminta untuk menghapus gambar yang sudah direkam dalam kamera. Padahal sebelum melakukan pengambilan gambar, kedua reporter tersebut sudah meminta izin kepada Endang Pratina, Wakil Perusahaan CV Bumi Gas dan Yan Ditami. Kejadian ini berlangsung Juli 2008 lalu.
Interesting post... I can see that you put a lot of hard work on your blog. I'm sure I'd visit here more often.
ReplyDeleteGeorge,
bani.
thanks.... wish I can post often
ReplyDelete