Menu

Jul 6, 2009

Praktik Prositusi ABG

Polisi Baru Tetapkan Dua Tersangka

Kasus perdagangan yang melibatkan tujuh remaja putri masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Terungkapnya pratik portitusi ini berawal dari informasi yang didapat dari kepolisian Polsekta Tanjungpinang Timur. Dalam pesan singkat tersebut mengungkapkan adanya perdagangan anak-anak di bawah umur dan memberikan nomor ponsel 0819914162** salah satu dari tujuh remaja yang diamankan dari lokasi yang berbeda.

Ironisnya saat kepolisian melakukan penyelidikan dan mengamankan korban dan pelaku di hotel Miami dan juga Rasa Yakin. Bahkan pada saat diamankan, pelaku dan korban sedang bercinta di kamar hotel. Menurut Kasat Reskrim, AKP Nur Santiko, melalui Kanit Reskrim, Unit I Polresta Tanjungpinang, Ipda Adam Sofyan Ashal, Senin (8/6), saat ini polisi mengamankan dua pelaku yang merupakan pria yang memboking mereka.

''Berdasarkan hasil penyelidikan pertama kali pelaku yang menghubungi korban dan menjanjikan sejumlah uang untuk mau melakukan hubungan badan,'' ujar Adam di ruangannya.

Wanita yang dibokingnya tersebut masih di bawah umur. Pelaku yang menelepon korban agar mau diajak berhubungan badan dengan embel-embel akan dibayar yakni Ramadan menghubungi Ni untuk bertemu di hotel Rasa Yakin. Sedangkan Rw bertemu dengan Tasbin Nardi di hotel Miami.

''Ramadan menjanjikan uang kepada Ni Rp790 ribu, sedangkan Tasbin Nardi menjanjikan Rw uang Rp900 ribu usai bercinta dengan mereka,'' ungkapnya.

Diakui Adam, untuk kasus ini pihak kepolisian baru menetapkan dua tersangka yakni Ramadan dan Tasbin Nardi yang dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan atau Pasal 82, Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2003, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kedua pelaku yang saat ini diamankan di sel Maporesta, karena memenuhi unsur dari Undang-Undang Perlindungan anak yang mana, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta. Serta dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp60 juta.

''Saat ini kita baru menetapkan dua tersangka, sedangkan dua lelaki yang turut diamankan dijadikan saksi. Sebab, mereka tidak mengetahuinya, mereka cuma dimintai tolong untuk diantarkan ke lokasi tersebut,'' tutur Adam.

Untuk lima saksi yakni Ni, Rw, No, korban dan dua pria yang merupakan kawannya yang dimintai tolong untuk mengantar ke lokasi tersebut yakni AH (20) dan MF (15) wajib lapor sampai polisi berhasil melakukan penyelidikan.
Sedangkan empat lainnya dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan, terkait keempat remaja tersebut merupakan kawan dari korban.

Disinggung mengenai tiga korban yang pulang sendiri tanpa didampingi orangtuanya, Minggu (6/7), Adam menuturkan, berdasarkan keterangan korban, mereka adalah anak kos. ''Kami sudah menanyakan orangtuanya dan mereka mengatakan kabur dari rumah dan kos. Karena itu, kemarin mereka pulang sendiri dan kalau dibutuhkan untuk pemeriksaan mereka wajib datang dan lapor,'' tukas Adam.

No comments:

Post a Comment

Terimakasih Telah Berkunjung dan Silahkan berkomentar sesuai dengan artikel. No spammy please..... Salam cantik, sehat dan bahagia selalu