Retrebusi Sampah Tidak Pernah Mencapai Target
Pemerintah Kota Tanjungpinang memberikan panutan terhadap masyarakat dalam prihal membayar Pajak Bumi dan Pembangunan (PBB). Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Honorer membayar PBB di kantor Dinas Pendapatan Daerah Kota Tanjungpinang, Kamis (18/6).
Menurut Kepala Dinas Pendapatan Daerah, Gatot Widodo, Pajak Bumi dan Pembangunan (PBB) di Kota Tanjungpinang ini merupakan salah satu sumber daerah.
''Pembangunan di Kota Tanjungpinang sekarang ini sudah semakin maju dan banyak pembangunannya dibanding sebelumnya. Lahan-lahan untuk usaha sudah mulai berkembang,'' ungkapnya.
Diakui Gatot, saat ini di Kota Tanjungpinang sudah banyak warga yang sadar akan pajak, jumlah wajib pajak saat ini 157.125 wajib pajak.
''Saat ini hasil pendapatan dari daerah 55,46 persen dari pajak dan 44,80 persen dari retrebusi. Kita harapkan tahun ini target terpenuhi,'' ujarnya berharap.
Sementara itu Wali Kota Tanjungpinang, Suryatati A Manan menuturkan, pembayaran pajak bagi pegawai negeri sipil untuk memberikan contoh kepada masyarakat, sehingga masyarakat juga turut membayar pajak. ''Ini harus dimulai dari diri kita sendiri, baru bisa menularkan pada masyarakat,'' ujarnya.
Diakui Tatik, sapaan Suryatati A Manan, dari tahun ke tahun terjadi kenaikan pajak bumi dan pembangunan.
Namun dari pajak tersebut, dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan. ''Uang yang kita berikan kembali lagi ke kita dalam bentuk fasilitas umum, seperti jalan. Yang dulunya di sana belum ada pembangunan jalan sekarang sudah ada. Ini juga meningkatkan ekonomi kita,'' tuturnya.
Dia mengungkapkan, jumlah penghasilan daerah dari tahun ke tahun mengalami peningkatan sebelumnya Rp21 miliar sekarang menjadi Rp41 miliar. Jadi, selama empat tahun ini penghasilan kita terus meningkat.
''Dari semua retrebusi sudah hampir mencapai target, kecuali retrebusi kebersihan yang hingga kini tidak pernah tercapai targetnya. Padahal target yang dinaikan sedikit, tidak banyak. Ini karena masih kurang informasi yang diterima masyarakat, sampah yang dibuang di Tempat pembuangan sampah itu diangkut ke tempat pembuangan akhir, termasuk pelayanan,'' jelas Tatik.
Namun masyarakat masih beranggapan, lanjut Tatik, bahwa masyarakat telah membuang sampah sendiri, jadi tidak perlu membayar retrebusi kebersihan. Padahal dari TPS ke TPA itu merupakan pelayanan kebersihan yang diberikan Pemerintah kepada masyarakat.
''Untuk retrebusi kebersihan yang selalu membayar swalayan dan ruko, sedangkan untuk rumah tangga masih belum membayar kewajiban. Padahal retrebusi kebersihan untuk rumah tangga Rp2.500 dan untuk ruko Rp15 ribu,'' tukasnya.
Wali Kota Tanjungpinang membayar pajak bumi dan pembangunan sebesar Rp105.880. Sedangkan Ketua DPRD Kota Tanjungpinang membayar PBB sebesar Rp1.632.000 sedangkan, Plt Sekdako Kota Tanjungpinang membayar pajak PBB Rp34 ribu. Diikuti dengan unsur Muspida dan juga PNS maupun honorer yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.
No comments:
Post a Comment
Terimakasih Telah Berkunjung dan Silahkan berkomentar sesuai dengan artikel. No spammy please..... Salam cantik, sehat dan bahagia selalu