Tiga kawasan Kepulauan Riau yang telah disetujui Pemerintah Pusat untuk dijadiakan kawasan FTZ (Free Trade Zone) yakni Batam, Bintan dan Karimun. Untuk di Kawasan Bintan terjadi sedikit masalah mengenai struktur pengurusan Badan Pengusaha Kawasan (BPK). Karena di Bintan terbagi dua wilayah struktur pemerintahan yakni Pemerintah Kota Tanjungpinang dan Pemerintah Kabupaten Bintan.
Menurut Ismeth Abdullah, Ketua Dewan Kawasan (DK) FTZ Batam, Bintan dan Karimun, tidak ada masalah soal pembentukan BPK di wilayah Bintan.
''Tidak ada masalah dalam pembentukan BPK Bintan, semuanya baik-baik saja,'' ujar orang nomor satu itu di Kepri beberapa waktu lalu.
Ditanya mengenai saran dan permintan Wali Kota Tanjungpinang untuk BKP Bintan ada dua struktural BPK. Ismeth menuturkan, ''DK akan bahas harapan ini dalam rapat bersama. Kita sambut baik upaya ini. Jika bertujuan baik dan punya visi mengembangkan penerapan FTZ, kita akan tampung dan bahas bersama,'' tuturnya.
Diakuinya, saran wali kota Tanjungpinang akan ditinjau dan direvisi ulang. DK akan mencoba mengkombinasikan antara Tanjungpinang dan Bintan sehingga semua dapat berjalan dengan aturan yang berlaku.
Perkembangan terakhir, lanjut Ismeth, DK tengah menyiapkan sarana pendukung penerapan FTZ, antara lain gedung, personil duduk di BPK dan mengupayakan pencabutan payung hukum yang bertentangan dengan UU penerapan FTZ BBK, seperti PP 63 tentang dasar pungutan pajak atas otomotif, rokok, elektronik, dan minuman beralkohol (mikol/miras) di Batam dan sebagainya.
''Upaya pencabutan PP 63 saat ini tengah dibahas beberapa Menteri di Jakarta. Kami berharap agar pusat segera mengeluarkan keputusan PP pengganti yang tak bertentangan dengan UU penerapan FTZ BBK,'' tandasnya.
pokoknya yg terbaik dah... dari jelek di revisi jadi baek... jgn sampe dari baek direvisi tambah jelek.... kan bisa berabe... he...he..
ReplyDeleteNegeri ini memang banyak peraturan-2 yang sdh dibuat... tapi implementasi di lapangannya terkadang sulit malah tidak sesuai dengan kondisi yang ada.. jadi kalau ada kebijaksaan baru aturannya pun perlu revisi..
ReplyDeleteYa, mudahan aturannya bisa di rubah menjadi lebih baik lagi
ReplyDelete