Seharusnya kelakukan guru menjadi teladan bagi para muridnya. Berbeda dengan kelakukan SS (28), oknum guru di Bimbingan Belajar BT yang berlokasi di Bintan Centre, Kilometer 9 Tanjungpinang. SS melakukan tindakan tidak senonoh terhadap para muridnya yang belajar di Bimbingan Belajar BT.
Karena kelakukan tidak senonoh yang suka memainkan alat kelamin muridnya, akhirnya pria yang sudah menikah itu harus mendekam dipenjara karena perbuatannya. Kejadian itu diketahui orangtua T, Nengra (36) berawal dari cerita teman anaknya T.
''Kemaluan anak saya sering dipermainkan dengan cara dipelintir,'' tutur Nengra, orangtua T yang melapor ke Polisi Sektor Kota Tanjungpinang Timur, kemarin.
Nengra menuturkan, perbuatan cabul yang dilakukan SS terhadap anaknya sudah berlangsung sejak lama. Mulai dari anaknya duduk di kelas 1 hingga anaknya kini telah duduk di bangku kelas 3 Sekolah Dasar.
Perbuatan SS terhadap korban dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB, Selasa (26/8) lalu di ruang bimbel. Saat itu T (8) seperti biasa mengikuti pelajaran tambahan di BT. Ketika berada di ruang kelas, guru cabul itu mulai melakukan aksinya lagi dengan membuka celana T dan memain-mainkan alat kelamin anak tersebut. Setelah puas mempermainkan alat kelamin T, T pun diminta untuk mengenakan celananya kembali.
Diakui Nengra, selama ini anaknya tidak pernah bercerita mengenai hal itu, baik kepada dirinya maupun kepada anggota keluarga yang lain.
''Anak saya takut untuk memberitahu kami,'' ujar Negra. Karena itulah anaknya tidak pernah memberitahukan prihal tak senonoh itu. Kejadian itu baru terungkap ketika teman T yang berusia lebih tua darinya mengungkapkan ke herannya kenapa T les di Bimbel BT tersebut.
''Teman T menceritakan selama les di sana, kemaluannya pernah dimainkan guru bimbelnya, SS. Karena temannya menceritakan hal itu, akhirnya T pun mengakuinya,'' ungkapnya.
Merasa geram dengan tingkah laku guru yang tak senonoh itu, Negra pun melaporkan ke Polsekta Tanjungpinang Timur. Pada hari yang sama, SS pun diamankan pihak kepolisian. Menurut Bripka Alson, Kanit Reskrim Polsek TPI Timur, tersangka dikenakan Pasal 82 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. ''Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun,'' ujar Alson.
Sempat terjadi keribuatan sedikit, ketika tersangka diamankan jajaran kepolisian Mapolsekta Tanjungpinang Timur. Nengra yang tidak menerima kelakukan SS pun langsung melabrak dan menanyakan alasan kenapa dia (SS, red) melakukan perbuatan tersebut terhadap anaknya. SS hanya menjawab singkat hanya untuk dimainkan saja. Jawab tersebut membuat ibu T geram dan kesal. ''Enak saja dia bilang cuma untuk dimain-mainkan,'' ujarnya menahan marah.
Masukin penjara seumur hidup aja buat SS trus sekalian di potong 'anunya'... ga bermoral..
ReplyDelete