Menerapkan FTZ di Wilayah Bintan
Badan Pengusaha Kawasan (BPK) Bintan sudah dibentuk dan permintaan Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk membuat dua struktural pengurusan BPK khusus wilayah Bintan juga dikabulkan Dewan Kawasan (DK) yang sekaligus menjabat sebagai Gubernur Kepulauan Riau.
''Kami merasa senang karena ketua DK mau mendengarkan kami. Sebagai wujud rasa terimakasih kami, kami akan menyalurkan dalam bentuk kerja yang lebih baik lagi,'' ujar Suryatati A Manan, Wali Kota Tanjungpinang, kemarin, usai menghadiri pembukaan Pelatihan Petugas Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS).
Menurutnya, petugas yang ditunjuk dalam Badan Pengusaha Kawasan (BPK) harus segera melakukan persiapan tempat dan pembinaan staff-staff yang masuk dalam pengurusan BPK.
Untuk lokasi tempat pengurusan Free Trade Zone (FTZ) akan ditempatkan di lokasi yang strategis. Sehingga memudahkan investor dalam melakukan proses investasi di Kawasan Bintan khususnya di area pemerintah Kota Tanjungpinang.
''Ada beberapa lokasi yang bisa dijadikan tempat BPK khusus untuk Kota Tanjungpinang yakni di Bintan Centre atau di kantor DPRD lama,'' ungkapnya.
Sedangkan lokasi yang dijadikan kawasan masih rekomendasi lama yakni Senggarang dan Dompak. Dibutuhkan waktu lama untuk mengubah lokasi Senggarang yang sekarang dijadikan lokasi pemerintahan ke Mandong.
''Tidak ada masalah mengenai lokasi yang kami usulkan, DK akan merevisi dan agar FTZ tetap berjalan nantinya. Untuk pertama kami menyarankan di area Dompak sampai daerah Madong disetujui DK sebagai pengganti area Senggarang,'' tuturnya.
Sementara itu, menurut Ansar Ahmad, Bupati Kabupaten Bintan, Badan Pengusaha Kawasan sudah diusulkan secara lengkap dan Dewan Kawasan akan membahas lebih jauh secara teknis untuk bisa mengembangkan tempat-tempat yang dijadikan wilayah FTZ.
''Kami tidak ada masalah dengan ditetapkan dua struktural BPK di Bintan. Karena pada dasarnya, kami tidak menitik beratkan siapa yang jadi Ketua BPK dan Wakil BPK,'' ujar Ansar Ahmad kepada Batam News.
Diakui Ansar, BPK sudah terbentuk dan diusulkan secara lengkap. Tinggal melakukan secara teknis agar FTZ bisa berjalan sebagaimana yang diharapkan dalam kawasan Bintan.
''Dewan Kawasan bisa membahas lebih teknis untuk segera menerapkan FTZ. Karena Undang-Undang telah mengatur tetapi secara teknis masih belum mendetail,'' ungkapnya.
Apalagi FTZ yang akan diterapkan merupakan pelabuhan bebas yang berarti barang yang masuk tidak dikenakan bea dan cukai untuk item-item tertentu. Masalah ini yang harus diperhatikan DK agar tidak terjadi tumpang tindih dalam instasi vertikal, seperti Bea dan Cukai.
''Untuk pelabuhan bebas titik mana saja yang bisa diterapkan di Kawasan Bintan dan teknisnya seperti apa. Sehingga tidak membingungkan para investor,'' ujarnya.
Mengani lokasi yang dijadikan tempat BPK dalam memberikan pelayanan terpadu masih tetap di dititik beratkan di kilometer 6. Dimana lokasi tersebut dinilai strategis dan memudahkan para investor untuk mendapatkan pelayanan.
''Bangunannya boleh sederhana tetapi pelayanan terpadu yang diberikan cepat. Sehingga lebih efektif dan efesien,'' tuturnya.
Sedangkan lokasi untuk Kabupaten Bintan yang dijadikan kawasan khusus FTZ dititik beratkan di wilayah Bintan Utara yang terbagi dalam Tanjunguban, Lobam, Lagoi dan Teluk Sebong. Yang kebanyakan untuk di wilayah Pemkab Bintan investasi dibidang shipyard.
No comments:
Post a Comment
Terimakasih Telah Berkunjung dan Silahkan berkomentar sesuai dengan artikel. No spammy please..... Salam cantik, sehat dan bahagia selalu