Saat ini Rut (28) dan Jo (35) harus berada di balik sel penjara. Dikarenakan ketahuan hendak mencuri anjing milik Ruslim (40). Kejadiannya berawal, saat Rut (28) dan Jo (35) yang sudah melakukan penangkapan anjing dibeberapa tempat mencoba untuk mengambil anjing milik Ruslim.
Namun naas, saat hendak mencuri anjing yang berlokasi di dekat KPUD Kepri, mereka ketahuan oleh pemilik anjing. Saat ini, mereka diamankan di Mapolsek (Markas Polisi Sektor) Kota Tanjungpinang.
''Kami menangkap anjing yang berkeliaran di jalan,'' ujar Rut di Mapolsekta, kemarin.
Kedua tersangka yang tinggal di Jalan Kijang Lama Kota Tanjungpinang mengaku belum lama menangkap anjing. ''Baru sebulan kami menangkap anjing,'' ungkap Rut yang sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir.
Diakuinya, anjing yang berhasil ditangkap dijual dengan harga kisaran Rp60 ribu hingga Rp70 ribu.
''Kami menangkap anjing yang berkiaran di jalan. Kami jual ke rumah makan, tergantung pesanan. Baru kami mencari anjing,'' akunya.
Biasanya ia menjual anjing di warungJalan Kijang lama (Batu 6), Jalan Pemuda (Batu 10) dan kawasan perumahan Bintan Centre (batu 9), Tanjungpinang. Dari hasil tangkapan dan jualan anjing itu dibagi dua. Dalam beroperasi Rut membawa motor dan Jo yang mengambil anjing dengan tongkat yang sudah disiapkan kawat Telkom untuk menjerat leher anjing yang akan diambilnya. Setelah itu, dimasukan ke dalam karung. Setelah tak sadarkan diri, karena digeret pakai motor.
''Kami saat menangkap anjing dilakukan pada malam hari. Saya pernah digigit anjing ketika hendak menangkapnya,'' ujar Rut sambil menunjukkan jari tangan kirinya yang terdapat bekas gigitan anjing.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa kayu panjang yang diikat dengan kawat telepon yang digunakan untuk menjerat leher anjing dan 15 karung kosong untuk menyimpan anjing tersebut.
''Kedua tersangka ditangkap pada 28 September 2008 lalu setelah polisi mendapat laporan dari korban,'' ujar Kapolsek Kota, AKP Darmawan.
Menurutnya, dua pelaku sudah sering melakukan aksi pencurian anjing. ''Berdasarkan barang bukti, keterangan saksi dan tersangka aksi pencurian anjing itu sudah berlangsung lama,'' jelas Darmawan.
Dikarenakan perbuatannya, Rut dan Jo dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
No comments:
Post a Comment
Terimakasih Telah Berkunjung dan Silahkan berkomentar sesuai dengan artikel. No spammy please..... Salam cantik, sehat dan bahagia selalu