Menu

Oct 27, 2008

Gubernur Telah Berikan Teguran ke SKPD

Terkait Temuan BPK Tahun Anggaran 2007

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan beberapa keganjilan di anggaran Pemerintah Provinsi Kepri tahun anggaran 2007. Menurut, Kepala Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Agus Setianto, kemarin, di Gedung DPRD Kepri, Pemerintah Provinsi Kepri telah memperbaiki temuan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Menurut Agus, ketujuh temuan BPK sudah ditindaklanjuti dengan memberikan teguran kepada dinas-dinas tersebut.

Dari hasil laporan keuangan disebutkan Pemerintah Provinsi Kepri belum menyelesaikan hutang PDAM TirtaJanggi. Laporan dari BPK menyatakan pemerintah Kepri memiliki kewajiban hutang sebesar Rp24,71 miliar yang harus dilunaskan. ''BPK dengan kewenangannya, menyuruh kita mencatat hutang milik PDAM pada tahun 2006 yang lalu. Sedangkan untuk tahun 2007, auditor BPK berikutnya menyalahkan kami karena memasukkan kedalam laporan keuangan,'' ujarnya di ruang humas dan protokol DPRD Kepri.

Sedangkan hutang asli dari PDAM saat ini berjumlah Rp2,4 Miliar. Hasil pengurangan tersebut dilakukan setelah pemerintah pusat menghapuskan seluruh bunga dan biaya-biaya PDAM sebelum diserahkan kepada Kepri. ''Menteri keuangan menyetujui untuk dilakukan pemotongan terhadap hutang-hutang PDAM. Sehingga saat ini kami hanya diwajibkan membayar hutang pokoknya saja,'' urai Agus.

Hasil audit BPK juga menyebutkan belanja peralatan Dinas Pendapatan daerah yang mencapai Rp69.296.400 tidak sesuai dengan posnya. Agus menjelaskan, hasil audit BPK mengenai dinas pendapatan daerah seharusnya dimasukkan kedalam pos pemeliharaan dan bukan pos belanja material.

''Gubernur sudah memberikan teguran secara tertulis kemarin kepada mereka,’' ungkapnya.

Belanja modal yang tercatat sebesar Rp4.334.740.900 ternyata terjadi kesalahan pencatatan. Dalam aturan mendagri, biaya perawatan diatas Rp5juta tidak boleh dimasukkan kedalam pos pemeliharaan. ''Dari sinilah kami akan perbaiki kembali laporan keuangan dan dimasukkan kedalam pos yang sesuai,'' tambahnya.

Sementara terkait mengenai bantuan operasional sebesar Rp7.125.460.000 di Dinas Pendidikan, Agus menuturkan, dana sebesar itu merupakan beasiswa terhadap mahasiswa Kepri.

''Menurut BPK dari hasil auditnya untuk bantuan itu yang mengeluarkan adalah BKKD dan bukan Dinas Pendidikan. Hal inilah yang menjadi permasalahannya,'' tuturnya.

Tidak hanya itu saja, Auditor BPK memberikan catatan mengenai kelebihan pembayaran yang terjadi sebesar Rp20.707.242 dalam pengadaan listrik dan air di rumah dinas kepala rumah sakit. Hal itu dikarenakan PLN tidak menyediakan pemasangan baru.

''Kontraktor berinisiatif untuk menggantinya dengan memasangkan keramik dan pompa air yang dituangkan dalam addendum yang baru,'' ujarnya.

Karena ditemukan banyak kesalahan administrasi, Pemerintah Provinsi Kepri kedepannya akan lebih berhati-hati lagi dalam pencatatan laporan keuangan daerah. Sebelumnya, Gubernur Provinsi Kepri, Ismeth Abdullah mengatakan telah menindaklanjuti laporan temuan Badan Pemeriksa Keuangan. Dalam laporan disebutkan bahwa pemerintah provinsi Kepri belum tertib dalam penggunaan anggaran APBD Tahun 2007 lalu.

Menurut Ismeth, temuan BPK menyimpulkan administrasi pelaporan penggunaan APBD Kepri Tahun Ajaran 2007 belum tertib merupakan hal biasa. ''Temuan-temuan ini setiap tahun terjadi dan tinggal ditindaklanjuti saja dokumen yang diminta.

No comments:

Post a Comment

Terimakasih Telah Berkunjung dan Silahkan berkomentar sesuai dengan artikel. No spammy please..... Salam cantik, sehat dan bahagia selalu