Kasus Pemerkosaan dan Penyaniayaan Siswi SMK
Kasus pemerkosaan terhadap pelajar SMK di Kota Tanjungpinang, EL (19) masih terus berlanjut. Rencananya kedua pihak keluarga, baik tersangka maupun korban ingin menyelesaikan kasus tersebut dengan cara kekeluargaan.
Permintaan dari kedua keluarga meminta agar kasus pemerkosaan dan penyanianyaan tersebut agar diselesaikan dengan cara damai dan meminta agar penahanan terhadap Pendriadi (26) ditangguhkan. Sayangnya permintaan tersebut tidak dikabulkan polisi. Hingga saat ini, Rabu (8/10) kemarin, tersangka masih berada dibalik jeruji sel penjara Mapolsekta Tanjungpinang Timur.
''Kasus ini memang dikategorikan dalam delik aduan. Tapi delik aduan relatif. Bisa dikabulkan, bisa tidak. Tetapi permonohan untuk yang satu ini kita tolak,'' ujar Kapolsekta Tanjungpinang Timur, AKP Dunya Harun, melalui Kanit Reskrimn, Bripka Alson.
Niat perdamaian yang diajukan dari kedua keluarga tersebut, Alson menjelaskan, setelah kasus pemerkosaan dan penyaniayaan diajukan pihak keluarga korban ke kantor polisi. Sehingga tidak bisa dikabulkan.
Sejak kasus tersebut dilaporkan oleh pihak korban, Minggu (5/10) lalu, tersangka juga telah diamankan pihak keluarga korban. Karena itu, Pendiradi harus berada di balik sel penjara. Begitu tersangka ditahan, pihak keluarga El, yang merupakan siswi kelas III SMK di salah satu SMK di Kota Tanjungpinang berniat menikahkan tersangka dengan korban.
''Perdamaian memang telah dilakukan diantara mereka (keluarga korban dan tersangka, red),'' ungkapnya.
Ditegaskan Alson, untuk penanguhan terhadap tersangka tidak bisa dilakukan.
Seperti diberitakan sebelumnya. Pemerkosaan terhadap EL berlangsung sejak Kamis (3/10) hingga Minggu (5/10). Selama itu, El telah diperkosa sebanyak delapan kali. Pemerkosaan yang diikuti dengan kekerasaan tersebut dilakukan pertama kali di jalan tembus antara Terminal Bintan Centre ke Jalan Baru arah Tanjunguban.
Disana El disetubuhi secara paksa di atas tanah dekat semak-semak. Lantaran takut kembali ke rumah karena kondisinya yang acak-acakan. Bahkan baju El sebagian robek, tersangka kemudian mengajak EL yang baru dikenalnya di pertengahan puasa lalu itu ke Wisma Restu, yang berlokasi di jalan Tugu Pahlawan. Di sana, EL disekap selama tiga hari, tangannya diikat dan mulutnya disumbat ketika tersangka meninggalkan korban di dalam kamar. Selama disekap, El telah disetubuhi secara paksa sebanyak 7 kali.
Menurut pengakuan El, Pendriadi selalu menganiaya dan mengancam akan membunuh sebelum dia disetubuhi.
Karena perbuatannya itu, Pendriadi dijerat dengan dengan pasal 285 KUHP junto pasal 351 dan 353 KUHP dengan ancamaman hukuman 9 tahun penjara.
No comments:
Post a Comment
Terimakasih Telah Berkunjung dan Silahkan berkomentar sesuai dengan artikel. No spammy please..... Salam cantik, sehat dan bahagia selalu